Correct Article 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan SKVI secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai.
(2) SKVI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat verifikasi kesesuaian:
a. spesifikasi teknis;
b. jumlah produksi;
c. merek; dan
d. capaian TKDN.
Your Correction
