Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan SKVI secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai. (2) SKVI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat verifikasi kesesuaian: a. spesifikasi teknis; b. jumlah produksi; c. merek; dan d. capaian TKDN.
Your Correction