Correct Article 9
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi
Current Text
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SKVI kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas dengan mengunggah:
a. surat permohonan penerbitan SKVI yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan;
b. profil Pelaku Usaha yang meliputi nilai investasi, kapasitas produksi, dan jumlah tenaga kerja;
c. Perizinan Berusaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
d. surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi;
e. sertifikat TKDN; dan
f. LHVI.
(2) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
