Correct Article 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi
Current Text
(1) Hasil Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk LHVI.
(2) LHVI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor surat permohonan Verifikasi Industri;
b. profil Pelaku Usaha yang meliputi nilai investasi, kapasitas produksi, dan jumlah tenaga kerja;
c. Perizinan Berusaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
d. tipe kendaraan;
e. hasil verifikasi kesesuaian spesifikasi teknis yang terdiri atas:
1) daya motor listrik (kW); dan 2) kapasitas baterai (kWh).
f. hasil verifikasi kesesuaian jumlah produksi;
g. hasil verifikasi kesesuaian merek;
h. hasil verifikasi kesesuaian capaian TKDN;
i. hasil verifikasi realisasi impor; dan
j. dokumentasi realisasi komitmen produksi
(3) Format LHVI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
