Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk LHVI. (2) LHVI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor surat permohonan Verifikasi Industri; b. profil Pelaku Usaha yang meliputi nilai investasi, kapasitas produksi, dan jumlah tenaga kerja; c. Perizinan Berusaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; d. tipe kendaraan; e. hasil verifikasi kesesuaian spesifikasi teknis yang terdiri atas: 1) daya motor listrik (kW); dan 2) kapasitas baterai (kWh). f. hasil verifikasi kesesuaian jumlah produksi; g. hasil verifikasi kesesuaian merek; h. hasil verifikasi kesesuaian capaian TKDN; i. hasil verifikasi realisasi impor; dan j. dokumentasi realisasi komitmen produksi (3) Format LHVI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction