Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap dan sesuai.
Your Correction