Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Penyamakan Kulit adalah proses reaksi mengubah kulit mentah menjadi kulit tersamak dengan bahan reaksi zat penyamak.
3. Industri Penyamakan Kulit adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 15112 yang mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar meliputi sapi dan kerbau dan ternak kecil meliputi domba dan kambing.
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat dengan SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.