Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tiga Produk Industri Elektronika adalah:
a. Pompa Air adalah semua jenis pompa air sumur vertikal untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya dengan menggunakan tenaga listrik tidak lebih dari 250 Volt untuk fase tunggal dengan daya listrik input tidak lebih dari 1000 Watt;
b. Setrika Listrik adalah semua jenis setrika listrik dan uap termasuk yang dengan wadah air (water reservoir) atau ketel (boiler) terpisah dengan kapasitas tidak lebih dari 5 liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 Volt dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 Watt; dan
c. Pesawat TV-CRT adalah Pesawat TV-CRT dengan nilai suplai pengenal tidak melebihi 250 Volt a.c., fase tunggal atau suplai d.c.
2. Pendingin Ruangan adalah produk AC split, window, dan atau portable dengan kapasitas pendinginan (cooling capacity) sampai dengan 3 PK (27000 BTU/h atau 7913 Watt) dan tegangan listrik pengenal tidak lebih dari 250 V.
3. Lemari Pendingin adalah lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V.
4. Mesin Cuci adalah mesin cuci baik satu tabung (single tube) maupun dua tabung (double tube) dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V.
5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pompa Air, Setrika Listrik, Pesawat TV-CRT, Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci sesuai dengan ketentuan SNI.
6. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
7. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Pompa Air, Setrika Listrik, Pesawat TV- CRT, Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci sesuai dengan ketentuan SNI.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika di Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri elektronika di Kementerian Perindustrian.
11. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, yang selanjutnya disingkat BPPI, adalah badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
12. Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Pompa Air, Setrika Listrik, Pesawat TV-CRT, Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Pompa Air, Setrika Listrik, Pesawat TV-CRT, Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI diterbitkan; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam batas waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Pompa Air, Setrika Listrik, Pesawat TV-CRT, Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian terhadap Pompa Air, Setrika Listrik, Pesawat TV-CRT, Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan:
a. pembinaan terhadap industri Pompa Air, Setrika Listrik, Pesawat TV-CRT, Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci yang tidak memenuhi
ketentuan SNI 04-6292.2.41-2003, SNI 04-6292.2.3- 2003, SNI 04-6253-2003, SNI IEC 60335-2-40:2009, SNI IEC 60335-2-24:2009, dan SNI IEC 60335-2- 7:2009 secara wajib; dan
b. pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 04-
6292.2.41-2003, SNI 04-6292.2.3-2003, SNI 04- 6253-2003, SNI IEC 60335-2-40:2009, SNI IEC 60335-2-24:2009, dan SNI IEC 60335-2-7:2009 secara wajib.
(2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan/atau ayat
(3), dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 4 ayat (4), dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.