Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN BARANG 1. Lingkup penilaian a. bahan/material langsung; b. tenaga kerja langsung; dan c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead). 2. Kriteria dan persyaratan a. bahan/material langsung dinilai berdasarkan akumulasi dari hasil perkalian proporsi atas biaya pemakaian masing-masing komponen utama terhadap total biaya pemakaian komponen, dengan nilai TKDN masing-masing komponen utama yang digunakan untuk menghasilkan satu satuan Barang, misalnya kain, kancing, ritsleting, benang, dan sebagainya pada pembuatan sebuah celana. Penghitungan bahan/material langsung dapat dirumuskan sebagai berikut, Komponen dalam negeri = Proporsi pemakaian komponen x Nilai TKDN komponen dimana proporsi pemakaian komponen didapat dari perbandingan biaya pemakaian komponen terhadap biaya total pemakaian komponen, Komponen dalam negeri = Biaya pemakaian komponen x Nilai TKDN komponen Biaya total pemakaian komponen dimana biaya pemakaian komponen didapat dari hasil perkalian jumlah pemakaian komponen dengan harga satuan komponen, Komponen dalam negeri = Jumlah pemakaian komponen x Harga satuan komponen x Nilai TKDN komponen Biaya total pemakaian komponen Untuk komponen utama yang tidak memiliki Sertifikat TKDN yang diproduksi oleh Perusahaan Industri di dalam negeri dan seluruh bahan baku yang digunakan berasal dari dalam negeri, bahan baku komponen utama tersebut dilihat berdasarkan asal negara. Untuk komponen utama yang berasal dari sumber daya alam, seperti hasil alam (pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, peternakan, dan lainnya) atau komponen utama yang diperoleh dari hasil daur ulang material dalam negeri, dihitung sebagai 100% dari dalam negeri. b. tenaga kerja langsung dinilai berdasarkan atas jumlah tenaga kerja dengan kewarganegaraan dan aktivitas produksi Barang, dengan penjelasan sebagai berikut: 1) tenaga kerja langsung adalah tenaga kerja yang terkait langsung dengan proses produksi (manufacturing) Barang yang dinilai, seperti operator mesin produksi, welder, helper, quality control, foreman, dan sejenisnya. Tidak termasuk tenaga kerja pada jajaran manajemen perusahaan. 2) jumlah tenaga kerja langsung berkewarganegaraan INDONESIA dibandingkan dengan kewarganegaraan asing. Tenaga kerja melekat pada tempat produksi Barang, dalam hal produksi dilakukan bukan oleh Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penghitungan nilai TKDN, maka nilai tenaga kerja langsung tetap didapatkan dari tenaga kerja langsung yang melakukan produksi Barang di Perusahaan Industri lain yang dikerjasamakan. 3) Pelaku Usaha melakukan aktivitas produksi dengan tenaga kerja langsung pada pabrik milik sendiri, melakukan aktivitas produksi dengan tenaga kerja langsung pada pabrik milik Perusahaan Industri lain yang dikerjasamakan, atau menyerahkan seluruh proses produksi kepada Perusahaan Industri lain yang dikerjasamakan. c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) dinilai berdasarkan atas aktivitas investasi dan aktivitas produksi Barang, dengan penjelasan sebagai berikut: 1) berinvestasi di INDONESIA, Pelaku Usaha melakukan investasi di INDONESIA yang dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan bukti investasi seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan/atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); 2) melakukan aktivitas produksi, Pelaku Usaha melakukan aktivitas produksi dengan tenaga kerja pada tempat dan fasilitas produksi milik sendiri, dengan tenaga kerja sendiri dan menggunakan fasilitas produksi yang sebagian atau sepenuhnya milik perusahaan Industri lain yang dikerjasamakan, atau menyerahkan seluruh proses produksi kepada Perusahaan Industri lain yang dikerjasamakan. 3) dalam hal pabrik atau tempat produksi adalah sewa oleh Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penghitungan nilai TKDN, maka dipersamakan statusnya dengan milik sendiri. d. dokumen pendukung yang wajib dilengkapi adalah: 1) Profil perusahaan; 2) Struktur organisasi perusahaan; 3) Diagram alur proses produksi; 4) Bukti kepemilikan pabrik untuk Perusahaan Industri yang memiliki pabrik sendiri; 5) Bukti kerja sama sebagai dokumen pendukung untuk proses produksi yang dikerjasamakan dengan Perusahaan Industri lain; 6) Data rincian kebutuhan/gambar teknik/pemakaian material/Bill of Quantity; 7) Sertifikat TKDN untuk komponen utama yang memiliki nilai TKDN; 8) Bukti pembelian komponen utama; 9) Kartu Identitas Kewarganegaraan untuk bukti tenaga kerja langsung; dan 10) Dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Contoh komponen-komponen dalam penghitungan TKDN Barang sebagai berikut: I Bahan/material langsung 1. Komponen utama yang dipakai, misalnya: plat (untuk pembuatan pipa), solvent dan kaleng (untuk pembuatan cat), motherboard (untuk pembuatan CPU (central processing unit) dari personel computer) II. Tenaga kerja langsung 1. Bukti keterlibatan tenaga kerja langsung kewarganegaraan INDONESIA dalam aktivitas produksi pada Perusahaan Industri yang dibuktikan dengan daftar tenaga kerja disertai Kartu Identitas Kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. III. Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) 1. Bukti dokumen investasi di INDONESIA yang terkait dengan Barang yang dilakukan Sertifikasi TKDN, seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan/atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 2. Bukti dokumen kepemilikan pabrik atau tempat produksi dan alat/mesin produksi yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan sendiri atau dokumen kerja sama dengan Perusahaan Industri lainnya yang terkait dengan Barang yang dilakukan Sertifikasi, seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB), bukti kepemilikan mesin/fasilitas produksi. 3. Bukti kerja sama dengan Perusahaan Industri lain yang secara penuh menyerahkan proses produksi ke Perusahaan Industri lain. 4. Jenis-jenis formulir isian untuk penilaian besaran TKDN Barang terdiri atas: a. Formulir 1.1. : TKDN untuk bahan/material langsung b. Formulir 1.2. : TKDN untuk tenaga kerja langsung c. Formulir 1.3. : TKDN untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) d. Formulir 1.4. : Rekapitulasi penghitungan nilai TKDN Barang Formulir 1.1. : TKDN untuk bahan/material langsung Pelaku Usaha : Jenis Produk : Tipe Produk : Spesifikasi : Standar : No Uraian Spesifikasi Satuan Negara Asal Jumlah Pemakaian Harga Satu Satuan (Rp) Biaya Pemakaian (Rp) Proporsi Pemakaian Nilai TKDN Persentase KDN KDN Komponen (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (10) (12) (13) (14) 1 2 3 4 5 6 7 8 Total (9) (11) Nilai TKDN Faktor Bahan/Material Langsung (15) Keterangan: a. kolom (8) = kolom (6) x kolom (7) b. kolom (9) = akumulasi nilai masing-masing komponen pada kolom (8) c. kolom (10) = kolom (8) ÷ kolom (9) d. kolom (11) = akumulasi nilai masing-masing komponen pada kolom (10) e. kolom (14) = kolom (10) x kolom (14) f. kolom (15) = akumulasi nilai masing-masing komponen pada kolom (14) g. KDN: Komponen dalam negeri Contoh Formulir 1.1. yang sudah diisi: Pelaku Usaha : PT Contoh 1 Jenis Produk : Pompa Tipe Produk : DRHK25 Spesifikasi : ¾ inch Standar : SNI No Uraian Spesifikasi Satuan Negara Asal Jumlah Pemakaian Harga Satu Satuan (Rp) Biaya Pemakaian (Rp) Proporsi Pemakaian Nilai TKDN Persentase KDN KDN 1 Pompa Pc China 1 115.520.000 115.520.000 83,45% 0% 0% 0,00% 2 Motor Pc China 1 11.350.000 11.350.000 8,20% 0% 0% 0,00% 3 Base Frame Pc INDONESIA 1 4.100.000 4.100.000 2,96% 78% 80% 2,37% 4 Coupling Pc China 1 4.900.000 4.900.000 3,54% 0% 0% 0,00% 5 Hexagonal Cap Bolt M20 x 60 Pc INDONESIA 20 49.000 980.000 0,71% 48% 60% 0,42% 6 Nut M20 x 90 Pc INDONESIA 20 20.000 400.000 0,29% 52% 60% 0,17% 7 Washer M12 x 55 Pc INDONESIA 40 8.500 340.000 0,25% 81% 100% 0,25% 8 Stud Bolt ¾ Inch Pc INDONESIA 10 84.000 840.000 0,61% 0% 25% 0,15% Total 138.430.000 100,00% Nilai TKDN Faktor Bahan/Material Langsung 3,36% Cara pengisian Formulir 1.1.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut komponen yang digunakan 1 2. (2) Uraian Komponen Komponen yang digunakan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan Barang Pompa 3. (3) Spesifikasi Spesifikasi pada masing-masing komponen yang digunakan pada kolom (2) 4. (4) Satuan Satuan yang digunakan dalam menjelaskan komponen Pc 5. (5) Negara Asal Negara tempat komponen berasal dan diproduksi China 6. (6) Jumlah Pemakaian Komponen Jenis satuan bahan/material langsung yang disebutkan pada Kolom (2) 1 7. (7) Harga Satu Satuan Komponen Harga per 1 (satu) satuan komponen yang disebutkan pada Kolom (2), dituliskan dalam rupiah 115.520.000 8. (8) Biaya Pemakaian Komponen Hasil perkalian penggunaan komponen pada kolom (6) dengan harga satuan pada kolom (7) pada masing-masing komponen contoh: 1 Pc x Rp115.520.000 = Rp115.520.000 115.520.000 9. (9) Total Biaya Pemakaian Komponen Akumulasi nilai masing-masing komponen pada kolom (8), dituliskan dalam rupiah 138.430.000 10. (10) Proporsi Pemakaian Komponen Hasil perbandingan dari nilai biaya masing-masing komponen pada kolom (8) terhadap nilai total biaya pada kolom (9), dituliskan dalam persentase contoh: Rp115.520.000 ÷ Rp138.430.000 = 83,45% 83,45% 11. (11) Total Proporsi Pemakaian Komponen Akumulasi nilai masing-masing komponen pada kolom (10), dituliskan dalam persentase 100,00% 12. (12) Nilai TKDN Komponen a. untuk komponen yang memiliki Sertifikat TKDN, dicantumkan Nilai TKDN sesuai yang tercantum pada Sertifikat TKDN b. untuk komponen dalam negeri yang tidak memiiki nilai TKDN, kolom dapat dikosongkan c. untuk komponen impor dicantumkan dengan besaran 0% 0% 13. (13) Persentase KDN Nilai persentase komponen dalam negeri yang telah disesuaikan besarannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri ini 0% 14. (14) KDN Hasil perkalian proporsi pemakaian komponen pada kolom (10) dengan persentase komponen dalam negeri pada kolom (13) pada masing-masing komponen Contoh: 83,45% x 0% = 0,00% 0,00% 15. (15) Nilai TKDN Bahan/Material Langsung Akumulasi nilai masing-masing komponen pada kolom (14), dituliskan dalam persentase 3,36% Formulir 1.2. : TKDN untuk tenaga kerja langsung Pelaku Usaha : Jenis Produk : Tipe Produk : Spesifikasi : Standar : No Faktor Status Bobot KDN TKDN Faktor (1) (2) (3) (4) (5) 1 a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di INDONESIA. 100% 2 a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA. 60% 3 a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan oleh Perusahaan Industri lain di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA. 30% 4 tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah kurang dari 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung. 0% Keterangan: a. KDN: Komponen dalam negeri Contoh Formulir 1.2. yang sudah diisi: Pelaku Usaha : PT Contoh 1 Jenis Produk : Pompa Tipe Produk : DRHK25 Spesifikasi : ¾ inch Standar : SNI No Faktor Status Bobot KDN TKDN Faktor 1 a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di INDONESIA.  100% 100,00% 2 a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA. 60% 3 a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan oleh Perusahaan Industri lain di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA. 30% 4 tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah kurang dari 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung. 0% Cara pengisian Formulir 1.2.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut 1 2. (2) Faktor Faktor komponen yang dinilai 3. (3) Status dilakukan pada nomor urut ya sesuai contoh: memenuhi faktor: a. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di INDONESIA. maka kolom (3) nomor urut 1 dilakukan centang  4. (4) Bobot KDN Berisi pilihan bobot dengan besaran tertentu yang disesuaikan dengan pilihan faktor pada kolom (2) 100 5. (5) TKDN Merupakan nilai pada kolom (4) yang didapatkan dari pemillihan faktor pada kolom (2) dengan dilakukan centang pada kolom (3) 100,00% Formulir 1.3. : TKDN untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) Pelaku Usaha : Jenis Produk : Tipe Produk : Spesifikasi : Standar : No Faktor Status Bobot KDN TKDN Faktor (1) (2) (3) (4) (5) 1 a. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di INDONESIA. 100% 2 a. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA. 60% 3 a. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan oleh Perusahaan Industri lain di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA. 30% 4 Pelaku Usaha tidak berinvestasi di INDONESIA. 0% Keterangan: a. KDN: Komponen dalam negeri Contoh Formulir 1.3. yang sudah diisi: Pelaku Usaha : PT Contoh 1 Jenis Produk : Pompa Tipe Produk : DRHK25 Spesifikasi : ¾ inch Standar : SNI No Faktor Status Bobot KDN TKDN Faktor 1 a. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di INDONESIA.  100% 100,00% 2 a. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA. 60% 3 a. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan oleh Perusahaan Industri lain di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA. 30% 4 Pelaku Usaha tidak berinvestasi di INDONESIA. 0% Cara pengisian Formulir 1.3.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut 1 2. (2) Faktor Faktor komponen yang dinilai 3. (3) Status dilakukan pada nomor urut ya sesuai contoh: memenuhi faktor: a. Pelaku Usaha berinvestasi di INDONESIA; dan b. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di INDONESIA. maka kolom (3) nomor urut 1 dilakukan centang  4. (4) Bobot KDN Berisi pilihan bobot dengan besaran tertentu yang disesuaikan dengan pilihan faktor pada kolom (2) 100 5. (5) TKDN Merupakan nilai pada kolom (4) yang didapatkan dari pemillihan faktor pada kolom (2) dengan dilakukan centang pada kolom (3) 100,00% Formulir 1.4. : Rekapitulasi Penghitungan Nilai TKDN Barang Pelaku Usaha : Alamat : Hasil Produksi : Jenis Produk : Tipe : Spesifikasi : Standar : Uraian Bobot Penilaian TKDN Faktor TKDN (1) (2) (3) (4) I. Bahan/Material Langsung 75,00% II. Tenaga Kerja Langsung 10,00% III. Biaya Tidak Langsung Pabrik (factory overhead) 15,00% TKDN Barang (5) Keterangan: Kolom (4) = Kolom (3) x Kolom (2) Contoh Formulir 1.4. yang sudah diisi: Pelaku Usaha : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto Hasil Produksi : Pompa Jenis Produk : Pompa Tipe : DRHK25 Spesifikasi : ¾ inch Standar : SNI Uraian Bobot Penilaian TKDN Faktor TKDN I. Bahan/Material Langsung 75,00% 3,36% 2,25% II. Tenaga Kerja Langsung 10,00% 100,00% 10,00% III. Biaya Tidak Langsung Pabrik (factory overhead) 15,00% 100,00% 15,00% TKDN Barang 27,25% Cara pengisian Formulir 1.4.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Uraian Nama faktor produksi yang dihitung Bahan/Material Langsung 2. (2) Bobot Penilaian Besaran bobot penilaian masing-masing faktor produksi. contoh: 75,00% Bahan/Material Langsung = 75% 3. (3) TKDN Faktor Nilai persentase atas nilai masing-masing faktor produksi yang dinilai contoh: 3,36% TKDN Bahan/Material Langsung = 3,36% 4. (4) TKDN Nilai TKDN masing-masing faktor produksi dari hasil hitung kolom (3) dikalikan kolom (2) contoh: 2,25% TKDN Bahan/Material Langsung = 3,36% x 75% = 2,25% 5. (5) TKDN Barang Akumulasi TKDN seluruh faktor produksi sebagai nilai akhir TKDN Barang contoh: TKDN Bahan/Material Langsung + TKDN Tenaga Kerja Langsung + TKDN Biaya Tidak Langsung Pabrik 2,25 + 10,00 + 15,00 = 27,25% 27,25% MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN URAIAN FAKTOR PENENTU DARI NILAI KEMAMPUAN INTELEKTUAL (BRAINWARE) A. Masing-masing faktor penentu, ditentukan kriterianya sebagai berikut: 1. Investasi penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir: a. diperhitungkan 100% (seratus persen) dari bobot 30% (tiga puluh persen) jika nilai investasi rata-rata per tahun lebih dari 2% (dua persen) dari total pendapatan perusahaan (revenue) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun; b. diperhitungkan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bobot 30% (tiga puluh persen) jika nilai investasi rata-rata per tahun antara 1,5% (satu koma lima persen) sampai 2% (dua persen) dari total pendapatan perusahaan (revenue) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun; c. diperhitungkan 50% (lima puluh persen) dari bobot 30% (tiga puluh persen) jika nilai investasi rata-rata per tahun antara 1% (satu persen) sampai 1,5% (satu koma lima persen) dari total pendapatan perusahaan (revenue) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun; d. diperhitungkan 25% (dua puluh lima persen) dari bobot 30% (tiga puluh persen) jika nilai investasi rata-rata per tahun antara 0,5% (nol koma lima persen) sampai 1% (satu persen) dari total pendapatan perusahaan (revenue) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun; atau e. diperhitungkan 0% (nol persen) dari bobot 30% (tiga puluh persen) jika nilai investasi rata-rata per tahun di bawah 0,5% (nol koma lima persen) dari total pendapatan perusahaan (revenue) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. 2. Keberadaan divisi atau bagian yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan: a. diperhitungkan 100% (seratus persen) dari bobot 20% (dua puluh persen) jika unit penelitian dan pengembangan dimiliki oleh perusahaan (in-house); atau b. diperhitungkan 50% (lima puluh persen) dari bobot 20% (dua puluh persen) jika unit penelitian dan pengembangan berada di pihak ketiga di dalam negeri. 3. Ketersediaan program penelitian dan pengembangan: a. diperhitungkan 100% (seratus persen) dari bobot 20% (dua puluh persen) jika memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi; atau b. diperhitungkan 0% (nol persen) dari bobot 20% (dua puluh persen) jika tidak memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi. 4. Implementasi hasil penelitian dan pengembangan pada produksi Barang: a. diperhitungkan 100% (seratus persen) dari bobot 30% (tiga puluh persen) jika hasil penelitian dan pengembangan diimplementasikan/diaplikasikan pada Barang yang dilakukan Sertifikasi TKDN; atau b. diperhitungkan 0% (nol persen) dari bobot 30% (tiga puluh persen) jika hasil penelitian dan pengembangan tidak diimplementasikan/diaplikasikan pada Barang yang dilakukan Sertifikasi TKDN. B. Penghitungan nilai kemampuan intelektual (brainware) dilakukan dengan mengakumulasikan hasil perkalian antara bobot kriteria masing-masing faktor penentu dengan bobot faktor penentu tersebut, yang dapat dirumuskan sebagai berikut: Nilai Kemampuan Intelektual (Brainware) = Faktor penentu 1 + Faktor penentu 2 + Faktor penentu 3 + Faktor penentu 4 dimana, Faktor penentu 1 = Nilai kriteria faktor penentu x Bobot faktor penentu 1 Faktor penentu 2 = Nilai kriteria faktor penentu x Bobot faktor penentu 2 Faktor penentu 3 = Nilai kriteria faktor penentu x Bobot faktor penentu 3 Faktor penentu 4 = Nilai kriteria faktor penentu x Bobot faktor penentu 4 C. Jenis-jenis formulir isian untuk penghitungan nilai kemampuan intelektual (brainware), terdiri atas: a. Formulir 1.1. : Nilai investasi untuk penelitian dan pengembangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Formulir 1.2. : Kepemilikan unit penelitian dan pengembangan c. Formulir 1.3. : Ketersediaan program penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi d. Formulir 1.4. : Pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan e. Formulir 1.5. : Rekapitulasi penghitungan nilai kemampuan intelektual (brainware) Formulir 1.1 : Nilai investasi untuk penelitian dan pengembangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A Nilai investasi rata-rata per tahun di atas 2% dari total pendapatan perusahaan (revenue) 100% B Nilai investasi rata-rata per tahun antara 1,5% - 2% dari total pendapatan perusahaan (revenue) 75% C Nilai investasi rata-rata per tahun antara 1% - 1,5% dari total pendapatan perusahaan (revenue) 50% D Nilai investasi rata-rata per tahun antara 0,5% - 1% dari total pendapatan perusahaan (revenue) 25% E Nilai investasi rata-rata per tahun di bawah 0,5% dari total pendapatan perusahaan (revenue) 0% Contoh Formulir 1.1 yang sudah terisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A Nilai investasi rata-rata per tahun di atas 2% dari total pendapatan perusahaan (revenue) 100% Ada 100% B Nilai investasi rata-rata per tahun antara 1,5% - 2% dari total pendapatan perusahaan (revenue) 75% Tidak Ada C Nilai investasi rata-rata per tahun antara 1% - 1,5% dari total pendapatan perusahaan (revenue) 50% Tidak Ada D Nilai investasi rata-rata per tahun antara 0,5% - 1% dari total pendapatan perusahaan (revenue) 25% Tidak Ada E Nilai investasi rata-rata per tahun di bawah 0,5% dari total pendapatan perusahaan (revenue) 0% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.1: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1 (1) Nomor Nomor Urut A 2 (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian Nilai investasi rata- rata per tahun di atas 2% dari total pendapatan perusahaan (revenue) 3 (3) Bobot Nilai bobot yang diperoleh: a. 100% jika nilai investasi rata-rata per tahun lebih dari 2% dari total pendapatan perusahaan (revenue) b. 75% jika nilai investasi rata-rata per tahun antara 1,5% sampai 2% dari total pendapatan perusahaan (revenue) c. 50% jika nilai investasi rata-rata per tahun antara 1% sampai 1,5% dari total pendapatan perusahaan (revenue) d. 25% jika nilai investasi rata-rata per tahun antara 0,5% sampai 1% dari total pendapatan perusahaan (revenue) e. 0% jika nilai investasi rata-rata per tahun di bawah 0,5% dari total pendapatan perusahaan (revenue) 100 4 (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5 (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 memiliki nilai investasi rata-rata per tahun lebih dari 2% dari total pendapatan Perusahaan (revenue) maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100%. 100% Formulir 1.2 : Kepemilikan unit penelitian dan pengembangan Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A Unit penelitian dan pengembangan dimiliki oleh perusahaan (in- house) 100% B Unit penelitian dan pengembangan berada di pihak ketiga di dalam negeri 50% Contoh Formulir 1.2 yang sudah terisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A Unit penelitian dan pengembangan dimiliki oleh perusahaan (in- house) 100% Tidak Ada 50% B Unit penelitian dan pengembangan berada di pihak ketiga di dalam negeri 50% Ada Cara pengisian Formulir 1.2: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1 (1) Nomor Nomor Urut A 2 (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian Unit Litbang dimiliki oleh perusahaan (in-house) 3 (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh: a. 100% jika unit penelitian dan pengembangan dimiliki oleh perusahaan (in-house) b. 50% jika unit penelitian dan pengembangan berada di pihak ketiga di dalam negeri 50 (4) Dokumen/ Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Tidak Ada 5 (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 memiliki unit penelitian dan pengembangan yang berada di pihak ketiga di dalam negeri, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh sebesar 50%. 50% Formulir 1.3 : Ketersediaan program penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A Memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi 100% B Tidak memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi 0% Contoh Formulir 1.3 yang sudah terisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A Memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi 100% Ada 100% B Tidak memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi 0% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.3: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1 (1) Nomor Nomor Urut A 2 (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian Memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi 3 (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh: a. 100% jika memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi b. 0% jika tidak memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi 100 4 (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5 (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penelitian untuk mengembangkan produk dan perbaikan proses produksi yang dibuktikan dengan dokumen maka memperoleh nilai kriteria faktor penentu sebesar 100%. 100% Formulir 1.4 : Pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A Hasil penelitian dan pengembangan diimplementasikan/ diaplikasikan pada produk yang dilakukan sertifikasi TKDN 100% B Hasil penelitian dan pengembangan tidak diimplementasikan/ diaplikasikan pada produk yang dilakukan sertifikasi TKDN 0% Contoh Formulir 1.4 yang sudah terisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A Hasil penelitian dan pengembangan diimplementasikan/ diaplikasikan pada produk yang dilakukan Sertifikasi TKDN 100% Ada 100% B Hasil penelitian dan pengembangan tidak diimplementasikan/ diaplikasikan pada produk yang dilakukan Sertifikasi TKDN 0% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.4: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor Urut A 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian Hasil penelitian dan pengembangan diimplementasikan/ diaplikasikan pada produk yang dilakukan sertifikasi TKDN 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh: 100 a. 100% jika hasil penelitian dan pengembangan diimplementasikan/diaplikasikan pada produk yang dilakukan sertifikasi TKDN b. 0% jika hasil penelitian dan pengembangan tidak diimplementasikan/diaplikasikan pada produk yang dilakukan sertifikasi TKDN 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 mengimplementasikan atau mengaplikasikan hasil penelitian dan pengembangan pada produk yang dilakukan sertifikasi TKDN maka memproleh nilai kriteria faktor penentu 100%. 100% Formulir 1.5 : Rekapitulasi Penghitungan Nilai Kemampuan Intelektual (brainware) Perusahaan : Alamat : Uraian Bobot Faktor Penentu Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) I. Nilai Investasi untuk Penelitian dan Pengembangan Dalam Kurun Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir 30% II. Kepemilikan Unit Penelitian dan Pengembangan 20% III. Ketersediaan Program Penelitian untuk Mengembangkan Produk dan Perbaikan Proses Produksi 20% IV. Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan 30% Total Nilai Faktor Penentu (5) Nilai Kemampuan Intelektual (Brainware) (6) Keterangan: a. kolom (4) = kolom (2) x kolom (3) b. kolom (6) = kolom (5) x 20% Contoh Formulir 1.5 yang sudah terisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto Uraian Bobot Faktor Penentu Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) I. Nilai Investasi untuk Penelitian dan Pengembangan Dalam Kurun Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir 30% 100% 30% II. Kepemilikan Unit Penelitian dan Pengembangan 20% 50% 10% III. Ketersediaan Program Penelitian untuk Mengembangkan Produk dan Perbaikan Proses Produksi 20% 100% 20% IV. Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan 30% 100% 30% Total Nilai Faktor Penentu 90% Nilai Kemampuan Intelektual (Brainware) 18% Cara pengisian Formulir 1.5: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Uraian Faktor penentu yang dilakukan penilaian Nilai Investasi untuk Penelitian dan Pengembangan Dalam Kurun Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir 2. (2) Bobot Faktor Penentu Bobot yang diberikan pada masing-masing faktor penentu contoh: Nilai Investasi untuk Penelitian dan Pengembangan Dalam Kurun Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir memiliki bobot kriteria sebesar 30% 30% 3. (3) Nilai Kriteria Faktor Penentu Bobot faktor penentu yang diperoleh dari hasil penghitungan masing- masing kriteia faktor penentu pada Formulir 1.1. sampai dengan Formulir 1.4. contoh: 100% MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Nilai Investasi untuk Penelitian dan Pengembangan Dalam Kurun Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir memiliki nilai kriteria faktor penentu sebesar 100%. 4. (4) Nilai Faktor Penentu Nilai faktor penentu diperoleh dari hasil perkalian kolom (2) dengan kolom (3) contoh: Nilai faktor penentu = Bobot Faktor Penentu × Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai faktor penentu = 30% × 100% = 30% 30% 5. (5) Total Nilai Faktor Penentu Akumulasi dari nilai masing-masing faktor penentu contoh: Total nilai faktor penentu = 30% +10% +20% +30% = 90% 90% 6. (6) Nilai kemampuan intelektual (Brainware) Nilai akhir kemampuan intelektual (brainware) yang diperoleh dari hasil perkalian kolom (5) dengan 20% sebagai nilai maksimal dari nilai kemampuan intelektual (brainware). Contoh: Nilai Kemampuan Intelektual = Total Nilai faktor penentu × 20% = 90% × 20% = 18% 18% LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA JASA INDUSTRI No KBLI Jenis Industri Keterangan A. Jasa Rancang Bangun dan Konstruksi Industri 1. 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Sektor Industri 2. 74909 Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL Selain pengangkatan BMKT B. Jasa Instalasi dan Commissioning Peralatan Industri 3. 33200 Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri 4. 71206 Analisis dan Uji Teknis Lainnya C. Jasa Riset, Rekayasa, dan Desain Industri 5. 72102 Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa 6. 72104 Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi 7. 72109 Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi Rekayasa Lainnya 8. 74111 Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan 9. 74112 Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur 10. 74113 Aktivitas Desain Tekstil, Fashion dan Apparel 11. 74114 Aktivitas Desain Industri Strategis dan Pertahanan 12. 74115 Aktivitas Desain Alat Komunikasi dan Elektronika 13. 74116 Aktivitas Desain Peralatan Olahraga dan Permainan 14. 74117 Aktivitas Desain Produk Kesehatan, Kosmetik dan Perlengkapan Laboratorium 15. 74118 Aktivitas Desain Pengemasan 16. 74119 Aktivitas Desain Industri Lainnya D. Jasa Proses Industri 17. 25920 Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam E. Jasa Perawatan dan Reparasi 18. 33111 Reparasi Produk Logam Siap Pasang untuk Bangunan, Tangki, Tandon Air dan Generator Uap 19. 33112 Reparasi Produk Senjata dan Amunisi 20. 33119 Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya 21. 33121 Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum 22. 33122 Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus 23. 33131 Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol 24. 33132 Reparasi Peralatan Iradiasi, Elektromedis dan Elektroterapi 25. 33133 Reparasi Peralatan Fotografi dan Optik 26. 33141 Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator 27. 33142 Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik 28. 33149 Reparasi Peralatan Listrik Lainnya 29. 33151 Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung 30. 33152 Reparasi Lokomotif dan Gerbong Kereta 31. 33153 Reparasi Pesawat Terbang 32. 33159 Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor 33. 33190 Reparasi Peralatan Lainnya 34. 45201 Reparasi Mobil 35. 45407 Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor 36. 95110 Reparasi Komputer dan Peralatan Sejenisnya 37. 95120 Reparasi Peralatan Komunikasi 38. 95210 Reparasi Alat-Alat Elektronik Konsumen 39. 95220 Reparasi Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun 40. 95230 Reparasi Alas Kaki dan Barang dari Kulit 41. 95240 Reparasi Furnitur dan Perlengkapan Rumah 42. 95299 Reparasi Barang Rumah Tangga dan Pribadi Lainnya F. Jasa Konsultansi Manajemen Industri 43. 70204 Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri G. Jasa Sertifikasi, Pengujian, Inspeksi, dan Kalibrasi 44. 71201 Jasa Sertifikasi 45. 71205 Jasa Kalibrasi/Metrologi 46. 71209 Analisis dan Uji Teknis Lainnya H. Jasa Pengepakan 47. 82920 Aktivitas Pengepakan I. Jasa Pendukung Industri 4.0 48. 58200 Penerbitan Piranti Lunak (Software) 49. 62013 Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif 50. 62019 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya 51. 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi 52. 62029 Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya 53. 62090 Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya 54. 63111 Aktivitas Pengolahan Data 55. 63112 Aktivitas Hosting dan YBDI 56. 63121 Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial 57. 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial J. Jasa Lingkungan dan Keberlanjutan 58. 35301 Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin 59. 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam K. Jasa Penerbitan, Pencetakan, dan Konten Kreatif 60. 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan 61. 18201 Reproduksi Media Rekaman Suara dan Piranti Lunak 62. 18202 Reproduksi Media Rekaman Film dan Video 63. 58120 Penerbitan Direktori dan Mailing List Khusus penerbitan daftar informasi (database) yang dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik 64. 58130 Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah Khusus komik 65. 58190 Aktivitas Penerbitan Lainnya Khusus penerbitan secara elektronik atau online, untuk materi penerbitan lainnya 66. 59112 Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta Khusus animasi 67. 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta Khusus animasi 68. 61929 Jasa Multimedia Lainnya Khusus AR/VR 69. 62011 Aktivitas Pengembangan Video Game 70. 62012 Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E- Commerce) L. Jasa Penunjang Kinerja dan Efisiensi 71. 77391 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN GABUNGAN BARANG DAN JASA A. Penghitungan Nilai TKDN Gabungan Barang 1. Masing-masing jenis Barang yang menjadi bagian dari penghitungan TKDN gabungan Barang didaftarkan dalam tabel, lengkap dengan nilai TKDN masing-masing dan nilai perolehan; 2. untuk Barang buatan dalam negeri yang belum memiliki besaran nilai TKDN, nilai TKDN Barang yang bersangkutan dinyatakan 0% (nol persen); 3. untuk Barang buatan luar negeri nilai TKDN Barang yang bersangkutan dinyatakan 0% (nol persen); 4. penghitungan nilai TKDN dilakukan dengan mengakumulasikan hasil perkalian dari nilai TKDN masing-masing Barang dengan proporsi dari perbandingan nilai perolehan masing-masing Barang terhadap total nilai perolehan gabungan Barang. penghitungan nilai TKDN untuk gabungan Barang dapat dirumuskan sebagai berikut, TKDN = Komponen dalam negeri Barang A + Komponen dalam negeri Barang B + Komponen dalam negeri Barang C + Komponen dalam negeri Barang D + dst. dimana, Komponen dalam negeri Barang A = Nilai TKDN Barang A x Proporsi nilai perolehan Barang A dimana, Proporsi nilai perolehan Barang A = Nilai perolehan Barang A Nilai total perolehan Barang dan seterusnya. B. Penghitungan Nilai TKDN Jasa 1. Biaya tenaga kerja dihitung berdasarkan biaya yang berasal dari fungsi manajemen yang mendukung langsung pekerjaan jasa yang sedang dilakukan dan/atau tenaga kerja yang terlibat langsung dalam proses pekerjaan barang/jasa. Tenaga kerja langsung dinilai berdasarkan kewarganegaraan tenaga kerja, penentuan komponen dalam negeri tenaga kerja langsung dapat digambarkan sebagai berikut: Kewarganegaraan KDN Warga Negara INDONESIA 100% Warga Negara Asing 0% 2. Biaya alat kerja/fasilitas kerja dihitung berdasarkan penyusutan alat kerja/fasilitas kerja yang digunakan dalam pelaksanaan perkerjaan jasa yang bersangkutan dan pada akhir pekerjaan tetap menjadi milik dari penyedia barang/jasa. Alat kerja/fasilitas kerja dinilai berdasarkan kepemilikan dan negara asal yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung ke dalam produk tertentu, penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja dapat digambarkan sebagai berikut: Dibuat Dimiliki KDN Dalam Negeri Dalam Negeri 100% Dalam Negeri Dalam Negeri + Luar Negeri 100% Dalam Negeri Luar Negeri 100% Luar Negeri Dalam Negeri 50% Luar Negeri Dalam Negeri + Luar Negeri 50% x proporsional saham dalam negeri Luar Negeri Luar Negeri 0% 3. Biaya jasa umum dihitung berdasarkan jasa-jasa yang dikeluarkan untuk pengurusan atau yang berhubungan dengan kegiatan pekerjaan jasa yang dibuktikan dengan bukti bayar atas biaya yang dikeluarkan. Jasa umum dinilai berdasarkan asal penyedia jasa umum, penentuan komponen dalam negeri jasa umum dapat digambarkan sebagai berikut: Asal Penyedia KDN Penyedia Jasa dalam negeri 100% Penyedia Jasa luar negeri 0% 4. dokumen pendukung yang wajib dilengkapi adalah: a. profil perusahaan; b. struktur organisasi perusahaan; c. penilaian sendiri (self assessment) TKDN untuk jasa yang dinilai; d. foto/gambar layanan jasa; e. foto/gambar alat kerja/fasilitas kerja; f. untuk tenaga kerja yang terlibat dalam proses layanan jasa (level operator sampai dengan manager), yaitu salinan slip gaji/surat pernyataan gaji dengan tanda tangan pejabat berwenang dan salinan Karti Tanda Penduduk (KTP)/Paspor. Faktur pembelian mesin, daftar asset perusahaan dan akte pendirian perusahaan sebagai dokumen pendukung untuk biaya penyusutan mesin/alat kerja yang dimiliki sendiri; g. untuk mesin/alat kerja/fasilitas kerja, yaitu faktur pembelian mesin, daftar aset perusahaan (beserta penghitungan penyusutannya) dan akte pendirian perusahaan pemilik alat kerja/fasilitas kerja; h. untuk Jasa Umum, yaitu faktur, kuitansi, faktur pembayaran, bukti setor pajak, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), akte pendirian perusahaan, dan lain-lain Data rincian kebutuhan/pemakaian material/Bill of Quantity; dan i. untuk bahan habis pakai (consumable material), yaitu faktur pembelian dan Mill Certificate/Certificate of Origin. 5. Contoh komponen-komponen dalam penghitungan TKDN Jasa sebagai berikut: I. Tenaga Kerja Langsung 1. Tenaga kerja 2. Penempatan mobilisasi/demobilisasi 3. Biaya tidak langsung proyek (over head) II. Alat Kerja/Fasilitas Kerja 1. Sewa/depresiasi alat kerja (crane, forklift, dsb) 2. Fasilitas kerja 3. Bangunan-tanah fasilitas kerja III. Jasa Umum 1. Asuransi 2. Lisensi dan paten 3. Utilities (listrik, air, telekomunikasi) 4. Perawatan, perbaikan dan suku cadang (maintenance, repair dan spare part) 5. Penjaminan mutu (quality assurance) 6. Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Lingkungan (K3L) 7. Biaya tidak langsung fasilitas kerja 8. Biaya bahan habis pakai (consumable), seperti gas, solar, pelumas, air proses dan pendingin (coolant), minyak hidrolik (hydraulic fluid), gemuk (grease), sand blasting/painting/coating material Contoh komponen-komponen biaya tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi yang terdapat pada masing-masing perusahaan/penyedia barang dan jasa atau lingkup pekerjaan. C. Penghitungan Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa 1. TKDN gabungan Barang dan TKDN Jasa yang menjadi bagian dari pengadaan gabungan Barang didaftarkan dalam tabel, lengkap dengan nilai TKDN masing-masing dan nilai perolehan; 2. Nilai untuk TKDN gabungan Barang dihitung sesuai dengan ketentuan penghitungan nilai TKDN gabungan Barang. 3. Nilai untuk TKDN Jasa dihitung sesuai dengan ketentuan pada Lampiran IV huruf B. 4. Penghitungan nilai TKDN untuk gabungan Barang dan Jasa, dilakukan dengan mengakumulasikan hasil perkalian dari nilai TKDN gabungan Barang dengan proporsi nilai perolehan gabungan Barang dan hasil perkalian dari nilai TKDN Jasa dengan proporsi nilai perolehan Jasa penghitungan nilai TKDN untuk gabungan Barang dan Jasa dapat dirumuskan sebagai berikut, TKDN = Komponen dalam negeri Barang + Komponen dalam negeri Jasa dimana, Komponen dalam negeri Barang = Nilai TKDN gabungan Barang x Proporsi nilai perolehan gabungan Barang dan Komponen dalam negeri Jasa = Nilai TKDN Jasa x Proporsi nilai perolehan Jasa dimana, Proporsi nilai perolehan gabungan Barang = Nilai perolehan gabungan Barang Nilai total gabungan Barang dan Jasa dan Proporsi nilai perolehan Jasa = Nilai perolehan Jasa Nilai total gabungan Barang dan Jasa D. Jenis formulir isian untuk penilaian besaran TKDN gabungan Barang dan Jasa terdiri atas: a. Formulir 1.1. : TKDN untuk gabungan Barang b. Formulir 1.2. : TKDN untuk tenaga kerja pada nilai TKDN Jasa c. Formulir 1.3. : TKDN untuk alat kerja/fasilitas kerja pada nilai TKDN Jasa d. Formulir 1.4. : TKDN untuk jasa umum pada nilai TKDN Jasa e. Formulir 1.5. : Penghitungan nilai TKDN Jasa f. Formulir 1.6. : Rekapitulasi TKDN untuk gabungan Barang dan Jasa Formulir 1.1. : TKDN untuk gabungan Barang Pelaku Usaha : Alamat : Nama Jasa : Pengguna : No Jenis Barang TKDN Nilai Perolehan (Rp. 000) Proporsi Nilai Perolehan KDN (1) (2) (3) (4) (6) (8) 1 2 3 4 5 6 7 8 (5) (7) Total TKDN (9) Keterangan: a. kolom (6) = kolom (4) ÷ kolom (5) b. kolom (8) = kolom (3) x kolom (6) c. KDN : Komponen dalam negeri Contoh Formulir 1.1. yang sudah diisi: Pelaku Usaha : PT Contoh 2 Alamat : Jl. Gatot Subroto Nama Jasa : Instalasi dan Perawatan Sistem Jaringan Komunikasi Data Pengguna : Kementerian Perindustrian No Jenis Barang TKDN Nilai Perolehan (Rp.000) Proporsi Nilai Perolehan KDN 1 Barang A 87,33% 5.000.000 12,91% 11,28% 2 Barang B 29,55% 2.500.000 6,46% 1,91% 3 Barang C 97,71% 478.000 1,23% 1,21% 4 Barang D 41,02% 19.800.330 51,13% 20,97% 5 Barang E 30,10% 7.300.220 18,85% 5,67% 6 Barang F 0,00% 170.000 0,44% 0,00% 7 Barang G 0,00% 590.000 1,52% 0,00% 8 Barang H 1,87% 2.885.000 7,45% 0,14% 38.723.550 100,00% Total TKDN 41,18% Cara pengisian Formulir 1.1: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut jenis Barang yang digunakan 1. 2. (2) Jenis Barang Jenis Barang yang digunakan Barang A 3. (3) TKDN (%) Nilai TKDN yang dimiliki oleh masing-masing jenis Barang yang sesuai dengan nilai TKDN pada sertifikat TKDN 87,33% 4. (4) Nilai perolehan (Rp.000) Nilai perolehan atas Barang dalam ribuan rupiah 5.000.000 5. (5) Jumlah total nilai perolehan (Rp.000) Akumulasi dari seluruh nilai perolehan masing-masing jenis Barang dalam ribuan rupiah 38.723.550 6. (6) Proporsi nilai perolehan (%) Hasil perbandingan antara nilai perolehan masing-masing jenis Barang pada kolom (4) terhadap total nilai perolehan pada kolom (5) contoh: 12,91% Perbandingan nilai perolehan Barang A terhadap jumlah total nilai perolehan 7. (7) Jumlah total proporsi nilai perolehan (%) Akumulasi dari seluruh proporsi nilai perolehan masing- masing jenis Barang 100% 8. (8) KDN Hasil perkalian nilai TKDN masing-masing jenis Barang pada kolom (3) dengan proporsi nilai perolehan masing-masing jenis Barang pada kolom (6) contoh: perkalian nilai TKDN Barang A dengan proporsi nilai perolehan Barang A 11,28% 9. (9) Total TKDN Akumulasi dari seluruh nilai KDN masing-masing jenis Barang 41,18% Formulir 1.2. : TKDN untuk tenaga kerja langsung Pelaku Usaha : Alamat : Nama Jasa : Pengguna : No Uraian Kualifikasi Kewarganegaraan TKDN (%) Jumlah Durasi (Bulan) Harga Satuan Upah/Bulan (Rp.000) Biaya (Rp.000) KDN KLN Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (11) (13) 1. 2. 3. 4. Sub Total (10) (12) (14) Keterangan: a. kolom (9) = kolom (5) x kolom (6) x kolom (7) x kolom (8) b. kolom (11) = (100% - kolom (5)) x kolom (6) x kolom (7) x kolom (8) c. kolom (13) = kolom (9) + kolom (11) d. KDN : Komponen dalam negeri e. KLN : Komponen luar negeri Contoh Formulir 1.2. yang sudah diisi: Pelaku Usaha : PT Contoh 2 Alamat : Jl. Gatot Subroto Nama Jasa : Instalasi dan Perawatan Sistem Jaringan Komunikasi Data Pengguna : Kementerian Perindustrian No Uraian Kualifikasi Kewarganegaraan TKDN (%) Jumlah Durasi (Bulan) Harga Satuan Upah/Bulan (Rp.000) Biaya (Rp.000) KDN KLN Total 1. Manajer Proyek S1 Teknik Industri Singapura 0 1 6 30.000 180.000 180.000 2. Site Manager S1 Teknik Elektro Malaysia 0 2 9 20.000 360.000 360.000 3. Administrasi S1 Ekonomi INDONESIA 100 1 3 3.000 9.000 9.000 4. IT Engineer S1 Teknik Informatika INDONESIA 100 3 2 6.000 36.000 36.000 Sub Total 45.000 540.000 585.000 Cara pengisian Formulir 1.2.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut 1 2. (2) Uraian pekerjaan Merupakan uraian pekerjaan yang disesuaikan dengan jabatan pekerjaan untuk manajemen proyek dan perekayasaan, dan jabatan pekerjaan untuk Konstruksi/Fabrikasi Manajer Proyek 3. (3) Kualifikasi Merupakan uraian kualifikasi dari jabatan yang disebutkan pada Uraian Pekerjaan dalam kolom (2) S1 Teknik Industri 4. (4) Kewarganegaraan Merupakan keterangan kewarganegaraan dari tenaga kerja yang disebutkan pada Uraian Pekerjaan dalam Kolom (2) Singapura 5. (5) TKDN (%) Besaran TKDN Uraian Pekerjaan yang dinilai berdasarkan kewarganegaraan. Untuk WNI diberikan 100%, Untuk WNA diberikan 0% 0 6. (6) Jumlah Jumlah tenaga kerja yang disebutkan pada Uraian Pekerjaan sebagaimana dalam Kolom (2), dengan satuan orang 7. (7) Durasi (Bulan) Merupakan penjelasan lamanya tenaga kerja yang disebutkan di Uraian Pekerjaan terlibat dalam proyek yang dinilai TKDN- nya, dengan satuan bulan 6 8. (8) Harga Satuan Upah/Bulan (Rp.000) Merupakan upah perbulan dari tenaga kerja yang disebutkan pada Kolom (2) 30.000 9. (9) Biaya KDN (Rp.000) Perkalian persen KDN pada kolom (5) dengan jumlah tenaga kerja pada kolom (6) dengan durasi kerja pada kolom (7) dengan harga satuan upah/bulan pada kolom (8) 10. (10) Sub total biaya KDN (Rp.000) penjumlahan untuk biaya KDN 45.000 11. (11) Biaya KLN (Rp.000) Perkalian antara 100% dikurangi persen KDN pada kolom (5) dengan jumlah tenaga kerja pada kolom (6) dengan durasi kerja pada kolom (7) dengan harga satuan upah/bulan pada kolom (8) 180.000 12. (12) Sub total biaya KLN (Rp.000) penjumlahan untuk biaya KLN 540.000 13. (13) Biaya total (Rp.000) Penjumlahan biaya KDN dengan biaya KLN 180.000 14. (14) Sub total biaya total (Rp.000) penjumlahan untuk biaya total 585.000 Formulir 1.3. : TKDN untuk alat kerja/fasilitas kerja Pelaku Usaha : Alamat : Nama Jasa : Pengguna : No Uraian Spesifikasi/ Pemasok Kepemilikan Alat Kerja Jumlah Satuan/ Durasi (Bulan) Biaya Depresiasi /Sewa Alat (Rp.000) Biaya (Rp.000) Dibuat Dimiliki TKDN (%) KDN KLN Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (12) (14) Sub Total (11) (13) (15) Keterangan: a. kolom (10) = kolom (6) x kolom (7) x kolom (8) x kolom (9) b. kolom (12) = (100% - kolom (6)) x kolom (7) x kolom (8) x kolom (9) c. kolom (14) = kolom (10) + kolom (12) d. KDN : Komponen dalam negeri e. KLN : Komponen luar negeri Contoh Formulir 1.3. yang sudah diisi: Pelaku Usaha : PT Contoh 2 Alamat : Jl. Gatot Subroto Nama Jasa : Instalasi dan Perawatan Sistem Jaringan Komunikasi Data Pengguna : Kementerian Perindustrian No Uraian Spesifikasi/ Pemasok Kepemilikan Alat Kerja Jumlah Satuan/ Durasi (Bulan) Biaya Depresiasi /Sewa Alat (Rp.000) Biaya (Rp.000) Dibuat Dimiliki TKDN (%) KDN KLN Total 1 Laptop Bosok i9 LN LN 0 6 2 5.000 0 60.000 60.000 2 Hand Tools Emakita Tool Set DN DN+LN 100 20 12 2.000 480.000 0 480.000 3 Hand Drill Bapakita S443 LN DN 50 20 12 300 36.000 36.000 72.000 4 Connection Tester Yoko-Bibilung DN DN+LN 100 3 1 500 1.500 0 1.500 Sub Total 517.500 96.000 613.500 Cara pengisian Formulir 1.3.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut 1 2. (2) Uraian Merupakan uraian dari alat kerja/fasilitas kerja yang digunakan Laptop 3. (3) Spesifikasi/Pemasok Merupakan uraian spesifikasi alat kerja/fasilitas kerja yang disebutkan pada kolom (2) China 4. (4) Kepemilikan Alat Kerja (Dibuat) Keterangan dimana alat kerja tersebut dibuat. Jika dibuat di INDONESIA, ditulis DN dan jika dibuat selain di INDONESIA, ditulis LN. LN 5. (5) Kepemilikan Alat Kerja (Dimiliki) Keterangan komposisi saham dari pemilik alat kerja tersebut. Jika alat kerja tersebut dimiliki oleh perusahaan yang sahamnya 100% dimiliki oleh perusahaan/warga negara INDONESIA, di kolom ini ditulis DN; jika alat kerja tersebut dimiliki oleh perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh perusahaan/warga negara asing, di kolom ini ditulis LN; jika alat kerja tersebut dimiliki oleh LN perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh perusahaan/ warga negara INDONESIA, di kolom ini ditulis DN+LN. 6. (6) Kepemilikan Alat Kerja (TKDN) berisi angka persentase TKDN dari alat kerja dimaksud pada kolom (2) yang ketentuannya diatur sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri ini. 0 7. (7) Jumlah Jumlah alat kerja/fasilitas kerja disebutkan di kolom (2) 6 8. (8) Satuan/Durasi (Bulan) Lamanya alat kerja yang bersangkutan digunakan dalam penyediaan jasa yang sedang dinilai TKDN-nya 2 9. (9) Biaya Depresiasi/Sewa Alat (Rp.000) Merupakan nilai depresiasi per bulan atau biaya sewa per bulan dari alat kerja yang disebutkan pada kolom (2) 5.000 10. (10) Biaya KDN (Rp.000) Perkalian persen TKDN pada kolom (6) dengan jumlah alat kerja pada kolom (7) dengan satuan/durasi alat kerja pada kolom (8) dengan biaya depresiasi/sewa alat pada kolom (9) 0 11. (11) Sub total biaya KDN (Rp.000) penjumlahan untuk biaya KDN 517.500 12. (12) Biaya KLN (Rp.000) Perkalian antara 100% dikurangi persen TKDN pada kolom (6) dengan jumlah alat kerja pada kolom (7) dengan satuan/durasi alat kerja pada kolom (8) dengan biaya depresiasi/sewa alat pada kolom (9) 60.000 13. (13) Sub total biaya KLN (Rp.000) penjumlahan untuk biaya KLN 96.000 14. (14) Biaya total (Rp.000) Penjumlahan biaya KDN dengan biaya KLN 60.000 15. (15) Sub total biaya total (Rp.000) penjumlahan untuk biaya total 613.500 Formulir 1.4. : TKDN untuk jasa umum Pelaku Usaha : Alamat : Nama Jasa : Pengguna : No Uraian Spesifikasi/Kualifikasi Pemasok TKDN (%) Jumlah Satuan/Durasi (Bulan) Harga Satuan (Rp.000) Biaya (Rp.000) KDN KLN Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (11) (13) 1. 2. 3. 4. Sub Total (10) (12) (14) Keterangan: a. kolom (9) = kolom (5) x kolom (6) x kolom (8) b. kolom (11) = (100% - kolom (5)) x kolom (6) x kolom (8) c. kolom (13) = kolom (9) + kolom (11) d. KDN : Komponen dalam negeri e. KLN : Komponen luar negeri Contoh Formulir 1.4. yang sudah diisi: Pelaku Usaha : PT Contoh 2 Alamat : Jl. Gatot Subroto Nama Jasa : Instalasi dan Perawatan Sistem Jaringan Komunikasi Data Pengguna : Kementerian Perindustrian No Uraian Spesifikasi/Kualifikasi Pemasok TKDN (%) Jumlah Satuan/Durasi (Bulan) Harga Satuan (Rp.000) Biaya (Rp.000) KDN KLN Total 1. Transportasi dan Handling Singapura ke Jakarta PT Dalam Negeri 1 100 2 Lump sum 2.500 5.000 0 5.000 2. Asuransi Pengiriman ke Jakarta PT Dalam Negeri 2 100 2 Lump sum 250 500 0 500 Sub Total 5.500 0 5.500 Cara pengisian Formulir 1.4.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut 1 2. (2) Uraian Merupakan uraian pekerjaan untuk jasa umum Transportasi dan Handling 3. (3) Spesifikasi/Kualifikasi Merupakan uraian spesifikasi untuk objek yang disebutkan pada kolom (2) Singapura ke Jakarta 4. (4) Pemasok Nama perusahaan penyedia jasa untuk objek yang disebutkan pada kolom (2). Dimana penyedia pada kolom (2) merupakan penyedia dalam negeri. PT Dalam Negeri 1 5. (5) TKDN (%) Besaran TKDN uraian penyedia jasa yang dinilai berdasarkan kedudukannya. Apabila dikerjakan oleh penyedia dalam negeri diberikan 100%, apabila dikerjakan oleh penyedia luar negeri diberikan 0% 100 6. (6) Jumlah Jumlah dari uraian pekerjaan yang disebutkan pada kolom (2) 2 7. (7) Satuan/Durasi (Bulan) Merupakan penjelasan tentang satuan atau lamanya objek yang disebutkan pada Kolom (6) Lump sum 8. (8) Harga Satuan (Rp.000) Jumlah biaya untuk unit satuan atau durasi pada kolom (7) 2.500 9. (9) Biaya KDN (Rp.000) Perkalian persen KDN pada kolom (5) dengan jumlah pada kolom (6) dengan harga satuan pada kolom (8) 5.000 10. (10) Sub total biaya KDN (Rp.000) penjumlahan untuk biaya KDN 5.500 11. (11) Biaya KLN (Rp.000) Perkalian antara 100% dikurangi persen KDN pada kolom (5) dengan jumlah pada kolom (6) dengan harga satuan pada kolom (8) 0 12. (12) Sub total biaya KLN (Rp.000) penjumlahan untuk biaya KLN 0 13. (13) Biaya total (Rp.000) Penjumlahan biaya KDN dengan biaya KLN 5.000 14. (14) Sub total biaya total (Rp.000) penjumlahan untuk biaya total 5.500 Formulir 1.5. : Rekapitulasi Penghitungan Nilai TKDN Jasa Pelaku Usaha : Alamat : Nama Jasa : Pengguna : Uraian Biaya (Rp.000) TKDN Jasa KDN KLN Total (1) (2) (4) (6) (8) I. Tenaga Kerja II. Alat Kerja/Fasiitas Kerja III. Jasa Umum Total Jasa (3) (5) (7) (9) Keterangan: a. kolom (8) = (kolom (2) ÷ kolom (7)) x 100% b. KDN : Komponen dalam negeri c. KLN : Komponen luar negeri Contoh Formulir 1.5. yang sudah diisi: Pelaku Usaha : PT Contoh 2 Alamat : Jl. Gatot Subroto Nama Jasa : Instalasi dan Perawatan Sistem Jaringan Komunikasi Data Pengguna : Kementerian Perindustrian Uraian Biaya (Rp.000) TKDN Jasa KDN KLN Total (1) (2) (4) (6) (8) I. Tenaga Kerja 45.000 540.000 585.000 3,74% II. Alat Kerja/Fasiitas Kerja 517.500 96.000 613.500 42,98% III. Jasa Umum 5.500 0 5.500 0,46% Total TKDN Jasa 568.000 636.000 1.204.000 47,18% Cara pengisian Formulir 1.5.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Uraian Faktor yang dilakukan penilaian: Baris I. Tenaga Kerja Baris II. Alat Kerja/Fasiitas Kerja Baris III. Jasa Umum 2. (2) Biaya KDN (Rp.000) Data berasal dari baris Sub Total Baris I. : Formulir 1.1. TKDN untuk Tenaga Kerja Langsung pada kolom (10) Baris II. : Formulir 1.2. TKDN untuk alat kerja/fasilitas kerja pada kolom (11) Baris III. : Formulir 1.3. TKDN untuk jasa umum pada kolom (10) 45.000 517.500 5.500 3. (3) Total biaya KDN (Rp.000) Akumulasi dari kolom (2) pada setiap baris 568.000 4. (4) Biaya KLN (Rp.000) Data berasal dari baris Sub Total Baris I. : Formulir 1.1. TKDN untuk Tenaga Kerja Langsung pada kolom (12) Baris II. : Formulir 1.2. TKDN untuk alat kerja/fasilitas kerja pada kolom (13) Baris III. : Formulir 1.3. TKDN untuk jasa umum pada kolom (12) 540.000 96.000 0 5. (5) Total biaya KLN (Rp.000) Akumulasi dari kolom (4) pada setiap baris 636.000 6. (6) Biaya total (Rp.000) Data berasal dari baris Sub Total Baris I. : Formulir 1.1. TKDN untuk Tenaga Kerja Langsung pada kolom (14) Baris II. : Formulir 1.2. TKDN untuk alat kerja/fasilitas kerja pada kolom (15) Baris III. : Formulir 1.3. TKDN untuk jasa umum pada kolom (14) 585.000 613.500 5.500 7. (7) Total biaya total (Rp.000) Akumulasi dari kolom (6) pada setiap baris 1.204.000 8. (8) TKDN Jasa Hasil perbandingan antara biaya KDN pada kolom (2) masing-masing baris terhadap kolom (7) contoh: 45.000 ÷ 1.204.000 = 3,74% 517.500 ÷ 1.204.000 = 42,98% 5.500 ÷ 1.204.000 = 0,46% 3,74% 42,98% 0,46% 9. (9) Total TKDN Jasa Akumulasi dari kolom (8) pada setiap baris yang menjadi nilai TKDN Jasa 47,18% Formulir 1.6. : Rekapitulasi TKDN untuk gabungan Barang dan Jasa Pelaku Usaha : Alamat : Nama Jasa : Pengguna : No Uraian TKDN Nilai Perolehan (Rp. 000) Proporsi Nilai Perolehan KDN (1) (2) (3) (4) (6) (8) 1 Barang 2 Jasa (5) (7) Total TKDN (9) Keterangan: a. kolom (6) = kolom (4) ÷ kolom (5) b. kolom (8) = kolom (3) x kolom (6) c. KDN : Komponen dalam negeri Contoh Formulir 1.1. yang sudah diisi: Pelaku Usaha : PT Contoh 2 Alamat : Jl. Gatot Subroto Nama Jasa : Instalasi dan Perawatan Sistem Jaringan Komunikasi Data Pengguna : Kementerian Perindustrian No Uraian TKDN Nilai Perolehan (Rp.000) Proporsi Nilai Perolehan KDN 1 Barang 41,18% 38.723.550 96,98% 39,94% 2 Jasa 47,18% 1.204.000 3,02% 1,42% 39.927.550 100,00% Total TKDN 41,36% Cara pengisian Formulir 1.1.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut jenis Barang yang digunakan 1. 2. (2) Uraian Barang dan Jasa Barang 3. (3) TKDN (%) Nilai TKDN gabungan Barang yang telah dihitung menggunakan ketentuan penghitungan nilai TKDN gabungan Barang atau nilai TKDN Jasa yang telah dihitung menggunakan ketentuan penghitungan nilai TKDN Jasa contoh: Nilai TKDN gabungan Barang 41,18% 4. (4) Nilai perolehan (Rp.000) Nilai perolehan atas gabungan Barang atau Jasa dalam ribuan rupiah contoh: Nilai perolehan atas gabungan Barang 38.723.550 5. (5) Jumlah total nilai perolehan (Rp.000) Akumulasi dari seluruh nilai perolehan gabungan Barang dan Jasa dalam ribuan rupiah 39.927.550 6. (6) Proporsi nilai perolehan (%) Hasil perbandingan antara nilai perolehan gabungan Barang atau Jasa pada kolom (4) terhadap total nilai perolehan pada kolom (5) contoh: Perbandingan nilai perolehan gabungan Barang terhadap jumlah total nilai perolehan 96,98% 7. (7) Jumlah total proporsi nilai perolehan (%) Akumulasi dari proporsi nilai perolehan gabungan Barang dan Jasa 100% 8. (8) KDN Hasil perkalian nilai TKDN gabungan Barang atau Jasa pada kolom (3) dengan proporsi nilai perolehan gabungan Barang atau Jasa pada kolom (6) contoh: perkalian nilai TKDN gabungan Barang dengan proporsi nilai perolehan gabungan Barang 39,94% 9. (9) Total TKDN Akumulasi dari nilai KDN gabungan Barang dan Jasa 41,36% MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN URAIAN FAKTOR PENENTU NILAI BMP A. Nilai BMP maksimum yang dapat diperoleh Pelaku Usaha adalah 15% (lima belas persen). B. Lingkup Penilaian BMP adalah: a. penyerapan tenaga kerja, dengan bobot nilai maksimum adalah 4% (empat persen); b. penambahan investasi baru, dengan bobot nilai maksimum adalah 4% (empat persen); c. kemitraan dan penguatan rantai pasok, dengan bobot nilai maksimum adalah 4% (empat persen); d. Industri pionir atau melakukan substitusi impor, dengan bobot nilai maksimum adalah 4% (empat persen); e. penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan dalam negeri, dengan bobot nilai maksimum adalah 4% (empat persen); f. lokasi produksi, dengan bobot nilai maksimum adalah 4% (empat persen); g. penerapan Industri 4.0, dengan bobot nilai maksimum adalah 2% (dua persen); h. pengembangan sumber daya manusia Industri, dengan bobot nilai maksimum adalah 2% (dua persen); i. kepemilikan merek dalam negeri, dengan bobot nilai maksimum adalah 2% (dua persen); j. penerapan Industri hijau, dengan bobot nilai maksimum adalah 2% (dua persen); k. nilai ekspor, dengan bobot nilai maksimum adalah 2% (dua persen); l. kepemilikan sertifikat/akreditasi, dengan bobot nilai maksimum adalah 1% (satu persen); m. penerapan ESG (environment social governance), dengan bobot nilai maksimum adalah 1% (satu persen); n. kepemilikan penghargaan/awards, dengan bobot nilai maksimum adalah 1% (satu persen); dan/atau o. kepatuhan pelaporan data Industri pada SIINas, dengan bobot nilai maksimum adalah 1% (satu persen). C. Persyaratan dan Ketentuan a. Apabila Pelaku Usaha melakukan upaya penyerapan tenaga kerja, yang dibuktikan dengan dokumen daftar tenaga kerja dan bukti pembayaran upah tenaga kerja, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri besar dengan tenaga kerja paling sedikit 1000 (seribu) orang. 2) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri besar dengan tenaga kerja kurang dari 1000 (seribu) orang. 3) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri menengah dengan tenaga kerja paling sedikit 300 (tiga ratus) orang. 4) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri menengah dengan tenaga kerja kurang dari 300 (tiga ratus) orang. 5) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri Kecil dengan tenaga kerja paling sedikit 50 (lima puluh) orang. 6) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri Kecil dengan tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang. b. Apabila Pelaku Usaha melakukan penambahan investasi baru, yang dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan data penanaman modal atau aset, atau laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan penambahan investasi baru sebesar lebih dari 100% (seratus persen) dari total investasi awal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 2) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan penambahan investasi baru sebesar 50% (lima puluh persen) hingga 100% (seratus persen) dari total investasi awal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 3) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan penambahan investasi baru sebesar kurang dari 50% (lima puluh persen) dari total investasi awal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. c. Apabila Pelaku Usaha melakukan kemitraan dan penguatan rantai pasok, yang dibuktikan dengan daftar dan dokumen Perizinan Berusaha, dan/atau dokumen kerja sama pemenuhan rantai pasok, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan kemitraan pendampingan dengan lebih dari 25 (dua puluh lima) Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok. 2) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan kemitraan pendampingan dengan 10 (sepuluh) hingga 25 (dua puluh lima) Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok. 3) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan kemitraan pendampingan dengan kurang dari 10 (sepuluh) Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok. 4) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan kemitraan dengan lebih dari 25 (dua puluh lima) pemasok bahan baku dalam negeri. 5) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan kemitraan dengan 10 (sepuluh) hingga 25 (dua puluh lima) pemasok bahan baku dalam negeri. 6) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha melakukan kemitraan dengan kurang dari 10 (sepuluh) pemasok bahan baku dalam negeri. d. Apabila Pelaku Usaha merupakan Industri pionir atau melakukan substitusi impor, yang dibuktikan dengan dokumen pembelian bahan baku dalam negeri, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika Pelaku Usaha merupakan Industri pionir. 2) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata- rata pembelian bahan baku dalam negeri sebesar lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari total pembelian bahan baku dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 3) diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 50% (lima puluh persen) hingga 75% (tujuh puluh lima persen) dari total pembelian bahan baku dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 4) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata- rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 25% (dua puluh lima persen) hingga 50% (lima puluh persen) dari total pembelian bahan baku dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 5) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 10% (sepuluh persen) hingga 25% (dua puluh lima persen) dari total pembelian bahan baku dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. e. Apabila Pelaku Usaha menggunakan mesin dan peralatan produksi buatan dalam negeri, yang dibuktikan dengan dokumen daftar inventaris mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi, dan bukti pembelian mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika memiliki mesin atau peralatan produksi buatan dalam negeri sebesar lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki. 2) diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika memiliki mesin atau peralatan produksi buatan dalam negeri antara 50% (lima puluh persen) hingga 75% (tujuh puluh lima persen) dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki. 3) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika memiliki mesin atau peralatan produksi buatan dalam negeri antara 25% (dua puluh lima persen) hingga 50% (lima puluh persen) dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki. 4) diberikan bobot 25% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika memiliki mesin atau peralatan produksi buatan dalam negeri antara 10% (sepuluh persen) hingga 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki. f. Apabila Pelaku Usaha memiliki lokasi produksi, yang dibuktikan dengan izin lokasi usaha dan dokumen Perizinan Berusaha dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), dengan ketentuan: 1) diberikan 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika perusahaan memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa. 2) diberikan 0% (nol persen) dari nilai maksimum 4% (empat persen) jika perusahaan tidak memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa. g. Apabila Pelaku Usaha melakukan upaya penerapan Industri 4.0, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat INDI 4.0 dan/atau piagam lighthouse industry 4.0, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika memiliki sertifikat INDI 4.0 dengan level 4 (empat), dan/atau memiliki piagam lighthouse industry 4.0. 2) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika memiliki sertifikat INDI 4.0 dengan level 2 (dua) atau level 3 (tiga). 3) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika Pelaku Usaha telah menerapkan Industri 4.0 meskipun belum memiliki sertifikat. h. Apabila Pelaku Usaha melakukan pengembangan sumber daya manusia Industri, yang dibuktikan sekurang-kurangnya dengan dokumen daftar diklat atau pemagangan yang terselenggara, dan daftar peserta yang difasilitasi, dikelola, dan/atau diselenggarakan, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika Pelaku Usaha secara mandiri menyediakan fasilitas dan/atau mengelola pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Industri. 2) diberikan bobot 50% jika Pelaku Usaha menerima kegiatan pemagangan atau menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan vokasi. i. Apabila Pelaku Usaha memiliki merek dalam negeri, yang dibuktikan dengan sertifikat merek dan bukti telah terdaftar dalam pangkalan data kekayaan intelektual milik kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hak kekayaan intelektual, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika sertifikat merek dimiliki oleh entitas usaha dalam negeri dan terdaftar dalam pangkalan data kekayaan intelektual. 2) diberikan bobot 0% (nol persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika sertifikat merek tidak dimiliki oleh entitas usaha dalam negeri dan terdaftar dalam pangkalan data kekayaan intelektual. j. Apabila Pelaku Usaha melakukan upaya penerapan Industri hijau, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian, penghargaan Industri hijau, atau bukti upaya penerapan Industri hijau lainnya, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika memiliki sertifikat Industri hijau. 2) diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika memiliki penghargaan Industri hijau. 3) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika telah melakukan upaya penerapan Industri hijau meskipun belum memiliki sertifikat. k. Apabila Pelaku Usaha memiliki nilai ekspor, yang dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang dan nota pelayanan ekspor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika melakukan ekspor dengan nilai rata-rata lebih dari US$3.000.000 (tiga juta Dollar AS) setiap tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 2) diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika melakukan ekspor dengan nilai rata-rata lebih dari US$2.000.000 (dua juta Dollar AS) hingga US$3.000.000 (tiga juta Dollar US) setiap tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 3) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika melakukan ekspor dengan nilai rata-rata US$1.000.000 (satu juta Dollar AS) hingga US$2.000.000 (dua juta Dollar AS) setiap tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 4) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai maksimum 2% (dua persen) jika melakukan ekspor dengan nilai rata-rata kurang dari US$1.000.000 (satu juta Dollar AS) setiap tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. l. Apabila Pelaku Usaha memiliki dokumen sertifikat/akreditasi, yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat/akreditasi meliputi SNI (Standar Nasional INDONESIA); Sertifikat Standar atau ST; PTC (Primary Trauma Care); Halal; ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil); CPAKB (Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik); CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik); CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik); dan/atau CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik), dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 1% (satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki paling sedikit 4 (empat) sertifikat/akreditasi tertentu. 2) diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai maksimum 1% (satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki paling sedikit 3 (tiga) sertifikat/akreditasi tertentu. 3) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 1% (satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat/akreditasi tertentu. 4) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai maksimum 1% (satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki paling sedikit 1 (satu) sertifikat/akreditasi tertentu. m. Apabila Pelaku Usaha melakukan upaya penerapan ESG (environment social governance), yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen yang menunjukkan peringkat ESG yang mencantumkan grade dan/atau nilai dan keterangan penjelas lainnya, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 3% (tiga persen) jika Pelaku Usaha memiliki ESG rating dengan grade AAA atau AA, dengan nilai paling sedikit 65 dan paling besar 100. 2) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 3% (tiga persen) jika Pelaku Usaha memiliki ESG rating dengan grade A atau BBB, dengan nilai paling sedikit 45 dan paling besar 64. n. Apabila Pelaku Usaha memiliki penghargaan/awards, yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam baik dari dalam negeri maupun luar negeri meliputi Rintisan Teknologi Industri; Penggunaan Produk Dalam Negeri; Upakarti; IFCA (INDONESIA Fashion and Craft Award); Startup for Industry; OVOP (One Village One Product); IGDS (INDONESIA Good Design Selection); IHYA (INDONESIA Halal Industry Award); IFI (INDONESIA Food Innovation); Asta Kriya Nusantara; ARSI (Resilience and Sustainibility Industry); dan/atau Startup Kosmetik dan penghargaan terkait Industri lainnya, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 1% (satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki 4 (empat) atau lebih penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 2) diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai maksimum 1% (satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki 3 (tiga) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 3) diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimum 1% (satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki 2 (dua) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 4) diberikan bobot 25% (dua puluh lima persen) dari nilai maksimum 1% (satu persen) jika Pelaku Usaha memiliki 1 (satu) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. o. Apabila Pelaku Usaha patuh melaporkan data Industri pada SIINas, yang dibuktikan dengan dokumen surat pernyataan yang disertai bukti telah melakukan pelaporan data Industri dan indeks kepercayaan Industri, dengan ketentuan: 1) diberikan bobot 100% (seratus persen) dari nilai maksimum 1% (satu persen) jika pelaporan data Industri dan indeks kepercayaan Industri melalui SIINas dilakukan tepat waktu selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut. 2) diberikan bobot 0% (nol persen) dari nilai maksimum 1% (satu persen) jika pelaporan data Industri dan indeks kepercayaan Industri melalui SIINas tidak dilakukan tepat waktu selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut. D. Jenis-jenis formulir isian untuk penilaian BMP, terdiri atas: 1. Formulir 1.1. : BMP untuk Penyerapan Tenaga Kerja 2. Formulir 1.2. : BMP untuk Penambahan Investasi Baru 3. Formulir 1.3. : BMP untuk Kemitraan dan Penguatan Rantai Pasok 4. Formulir 1.4. : BMP untuk Industri Pionir atau Substitusi Impor 5. Formulir 1.5. : BMP untuk Penggunaan Mesin dan Peralatan Produksi Buatan Dalam Negeri 6. Formulir 1.6. : BMP untuk Lokasi Produksi 7. Formulir 1.7. : BMP untuk Penerapan Industri 4.0 8. Formulir 1.8. : BMP untuk Pengembangan sumber daya manusia Industri 9. Formulir 1.9. : BMP untuk Kepemilikan Sertifikat/Akreditasi 10. Formulir 1.10. : BMP untuk Penerapan Industri Hijau 11. Formulir 1.11. : BMP untuk Nilai Ekspor 12. Formulir 1.12. : BMP untuk Kepemilikan Produk Dalam Negeri 13. Formulir 1.13. : BMP untuk Penerapan ESG (environtment social governance) 14. Formulir 1.14. : BMP untuk Penghargaan/Awards 15. Formulir 1.15. : BMP untuk Kepatuhan Pelaporan Data Industri pada SIINas 16. Formulir 1.16. : Rekapitulasi Penghitungan Nilai BMP Formulir 1.1. : BMP untuk Penyerapan Tenaga Kerja Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A.1 memiliki tenaga kerja lebih dari 1000 orang untuk Industri besar 100% A.2 memiliki tenaga kerja lebih dari 300 orang untuk Industri menengah A.3 memiliki tenaga kerja lebih dari 50 orang untuk Industri Kecil B.1 memiliki tenaga kerja kurang dari 1000 orang untuk Industri besar 50% B.2 memiliki tenaga kerja kurang dari 300 orang untuk Industri menengah B.3 memiliki tenaga kerja kurang dari 50 orang untuk Industri Kecil Contoh Formulir 1.1. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A.1 memiliki tenaga kerja lebih dari 1000 orang untuk Industri besar 100% Ada 100% A.2 memiliki tenaga kerja lebih dari 300 orang untuk Industri menengah Tidak Ada A.3 Memiliki tenaga kerja lebih dari 50 orang untuk Industri Kecil Tidak Ada B.1 memiliki tenaga kerja kurang dari 1000 orang untuk Industri besar 50% Tidak Ada B.2 memiliki tenaga kerja kurang dari 300 orang untuk Industri menengah Tidak Ada B.3 Memiliki tenaga kerja kurang dari 50 orang untuk Industri Kecil Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.1.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut A.1 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian tenaga kerja lebih dari 1000 orang untuk Industri besar 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, a. 100% jika memiliki tenaga kerja lebih dari 1000 orang untuk Industri besar; memiliki tenaga kerja lebih dari 300 orang untuk Industri menengah; atau memiliki tenaga kerja lebih dari 50 orang untuk Industri Kecil; atau b. 50% jika 100% jika memiliki tenaga kerja kurang dari 1000 orang untuk Industri besar; memiliki tenaga kerja kurang dari 300 orang untuk Industri menengah; atau memiliki tenaga kerja kurang dari 50 orang untuk Industri Kecil. 100 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 memiliki tenaga kerja sebanyak 1500 orang dan merupakan Industri besar, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100% 100% Formulir 1.2. : BMP untuk Penambahan Investasi Baru Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A melakukan penambahan investasi baru lebih dari 100% dari total nilai investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir 100% B melakukan penambahan investasi baru 50% sampai 100% dari total investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir 50% C melakukan penambahan investasi baru kurang dari 50% dari total investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir 25% Contoh Formulir 1.2. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A melakukan penambahan investasi baru lebih dari 100% dari total nilai investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir 100% Tidak Ada 50% B melakukan penambahan investasi baru 50% sampai 100% dari total investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir 50% Ada C melakukan penambahan investasi baru kurang dari 50% dari total investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir 25% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.2.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut B 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian melakukan penambahan investasi baru 50% hingga 100% dari total investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, a. melakukan penambahan investasi baru lebih dari 100% dari total nilai investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir; b. melakukan penambahan investasi baru 50% hingga 100% dari total investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir; c. melakukan penambahan investasi baru kurang dari 50% dari total investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. 50 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 melakukan penambahan investasi baru sebesar 60% dari total investasi awal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 50%. 50% Formulir 1.3. : BMP untuk Kemitraan dan Penguatan Rantai Pasok Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A.1 melakukan kemitraan pendampingan dengan lebih dari 25 Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok 100% A.2 melakukan kemitraan dengan lebih dari 25 (dua puluh lima) pemasok bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain sebagainya B.1 melakukan kemitraan pendampingan dengan 10 Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok 50% B.2 melakukan kemitraan dengan 10 (sepuluh) hingga 25 (dua puluh lima) pemasok bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain sebagainya C.1 melakukan kemitraan pendampingan dengan kurang dari 10 (sepuluh) Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok; 25% C.2 melakukan kemitraan dengan kurang dari 10 (sepuluh) pemasok bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain sebagainya Contoh Formulir 1.3. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A.1 melakukan kemitraan pendampingan dengan lebih dari 25 Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok 100% Ada 100% A.2 melakukan kemitraan dengan lebih dari 25 (dua puluh lima) pemasok bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain sebagainya Tidak Ada B.1 melakukan kemitraan pendampingan dengan 10 Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok 50% Tidak Ada B.2 melakukan kemitraan dengan 10 (sepuluh) hingga 25 (dua puluh lima) pemasok bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain sebagainya Tidak Ada C.1 melakukan kemitraan pendampingan dengan kurang dari 10 (sepuluh) Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok; 25% Tidak Ada C.2 melakukan kemitraan dengan kurang dari 10 (sepuluh) pemasok bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain sebagainya Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.3.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut A.1 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian melakukan kemitraan pendampingan dengan lebih dari 25 Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, 100 a. 100% jika melakukan kemitraan pendampingan dengan lebih dari 25 Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok, atau melakukan kemitraan dengan lebih dari 25 (dua puluh lima) pemasok bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain sebagainya; b. 50% jika melakukan kemitraan pendampingan dengan 10 Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok, atau melakukan kemitraan dengan 10 (sepuluh) hingga 25 (dua puluh lima) pemasok bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain sebagainya; c. 25% jika melakukan kemitraan pendampingan dengan kurang dari 10 (sepuluh) Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok, atau 25% jika melakukan kemitraan dengan kurang dari 10 (sepuluh) pemasok bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain sebagainya. 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 melakukan kemitraan pendampingan dengan 25 Industri Kecil dalam negeri untuk pemenuhan rantai pasok dan dan melakukan kemitraan dengan 10 (sepuluh) hingga 25 (dua puluh lima) pemasok bahan baku dalam negeri seperti petani, nelayan, peternak, dan lain sebagainya sehingga mendapatkan juga nilai kriteria faktor penentu 50%, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100%. 100% Formulir 1.4. : BMP untuk Industri Pionir atau Substitusi Impor Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A.1 100% jika merupakan Industri pionir 100% A.2 100% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri lebih dari 75% dari total pembelian bahan baku dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir B 75% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 50% sampai dengan 75% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 75% C 50% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 25% sampai dengan 50% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 50% D 25% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 10% sampai dengan 25% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 25% Contoh Formulir 1.4. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A.1 100% jika merupakan Industri pionir 100% Ada 100% A.2 100% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri lebih dari 75% dari total pembelian bahan baku dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Tidak Ada B 75% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 50% sampai dengan 75% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 75% Tidak Ada C 50% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 25% sampai dengan 50% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 50% Tidak Ada D 25% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 10% sampai dengan 25% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 25% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.4.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut A.1 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian merupakan Industri pionir 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, a. 100% jika merupakan Industri pionir, atau melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri lebih dari 75% dari total pembelian bahan baku dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; 100 b. 75% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 50% sampai dengan 75% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; c. 50% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 25% sampai dengan 50% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; d. 25% jika melakukan substitusi impor dengan nilai rata-rata pembelian bahan baku dalam negeri antara 10% sampai dengan 25% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 merupakan Industri pionir, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100%. 100% Formulir 1.5. : BMP untuk Penggunaan Mesin dan Peralatan Produksi Buatan Dalam Negeri Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri lebih dari 75% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki 100% B memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 50% sampai 75% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki 75% C memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 25% sampai 50% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki 50% D memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 10% sampai 25% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki 25% Contoh Formulir 1.5. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri lebih dari 75% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki 100% Tidak Ada 75% B memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 50% sampai 75% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki 75% Ada C memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 25% sampai 50% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki 50% Tidak D memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 10% sampai 25% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki 25% Tidak Cara pengisian Formulir 1.5.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut B 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 50% sampai 75% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, a. 100% jika memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri lebih dari 75% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki; b. 75% jika memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 50% sampai 75% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki; c. 50% jika memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 25% sampai 50% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki; atau d. 25% jika memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri antara 10% sampai 25% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki. 75% 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 memiliki mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri sebesar 60% dari total nilai mesin dan peralatan produksi yang dimiliki, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 75%. 75% Formulir 1.6. : BMP untuk Lokasi Produksi Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A 100% jika perusahaan memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa; atau 100% B 0% jika perusahaan tidak memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa. 0% Contoh Formulir 1.6. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A 100% jika perusahaan memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa; atau 100% Ada 100% B 0% jika perusahaan tidak memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa. 0% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.6.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut A 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian perusahaan memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, a. 100% jika perusahaan memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa; atau b. 0% jika perusahaan tidak memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa. 100% 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 memiliki lokasi produksi di luar Pulau Jawa, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100%. 100% Formulir 1.7. : BMP untuk Penerapan Industri 4.0 Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A.1 Memiliki sertifikat INDI 4.0 Level 4 100% A.2 Lighthouse industry 4.0 B.1 Memiliki sertifikat INDI 4.0 Level 2-3 50% C.1 Menerapkan Industri 4.0 25% Contoh Formulir 1.7. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A.1 Memiliki sertifikat INDI 4.0 Level 4 100% Ada 100% A.2 Lighthouse industry 4.0 Ada B.1 Memiliki sertifikat INDI 4.0 Level 2-3 50% Tidak Ada C.1 Menerapkan Industri 4.0 25% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.7.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut A.1 A.2 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian Memiliki sertifikat INDI 4.0 Level 4 Sebagai Lighthouse Industry 4.0 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, 100 a. 100% jika memiliki sertifikat INDI 4.0 level 4 dan/atau sebagai Lighthouse Industry 4.0. b. 50% jika memiliki sertifikat INDI 4.0 level 2-3. c. 25% jika menerapkan Industri 4.0. 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 memiliki sertifikat INDI 4.0 level 4 dan sebagai lighthouse industry 4.0 sehingga mendapatkan nilai kriteria faktor penentu 100%, juga menerapkan Industri 4.0 sehingga mendapatkan juga nilai kriteria faktor penentu 25%, maka nilai kriteria faktor penentu yang diambil adalah 100%. 100% Formulir 1.8. : BMP untuk Pengembangan SDM Industri Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A secara mandiri menyediakan fasilitas dan/atau mengelola pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Industri 100% B menerima pemagangan atau menyelenggarakan pendidikan/pelatihan vokasi 50% Contoh Formulir 1.8. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A secara mandiri menyediakan fasilitas dan/atau mengelola pendidikan dan pelatihan SDM Industri 100% Tidak Ada 50% B menerima pemagangan atau menyelenggarakan pendidikan/pelatihan vokasi 50% Ada Cara pengisian Formulir 1.8.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut B 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian menerima pemagangan atau menyelenggarakan pendidikan/pelatihan vokasi 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, 50 a. 100% jika secara mandiri menyediakan fasilitas dan/atau mengelola pendidikan dan pelatihan SDM Industri); atau b. 50% jika menerima pemagangan atau menyelenggarakan pendidikan/pelatihan vokasi. 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 menerima pemagangan dan menyelenggarakan pendidikan/pelatihan vokasi, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 50%. 50% Formulir 1.9. : BMP untuk Kepemilikan Merek Dalam Negeri Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A memiliki dokumen merek dalam negeri yang dimiliki oleh entitas usaha dalam negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) 100% B tidak memiliki dokumen merek dalam negeri yang dimiliki oleh entitas usaha dalam negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual). 0% Contoh Formulir 1.9. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A memiliki dokumen merek dalam negeri yang dimiliki oleh entitas usaha dalam negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) 100% Ada 100% B tidak memiliki dokumen merek dalam negeri yang dimiliki oleh entitas usaha dalam negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) 0% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.9.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut A 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian memiliki dokumen merek dalam negeri yang dimiliki oleh entitas usaha dalam negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, a. 100% jika memiliki dokumen merek dalam negeri yang dimiliki oleh entitas usaha dalam negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual); atau b. 0% jika tidak memiliki dokumen merek dalam negeri yang dimiliki oleh entitas usaha dalam negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) 100 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 memiliki dokumen merek dalam negeri yang dimiliki oleh entitas usaha dalam negeri, dan terdaftar dalam PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual), maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100%. 100% Formulir 1.10. : BMP untuk Penerapan Industri Hijau Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A memiliki sertifikat Industri hijau 100% B memiliki penghargaan Industri hijau 75% C melakukan upaya penerapan Industri hijau namun belum memiliki sertifikat 50% Contoh Formulir 1.10. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A memiliki sertifikat Industri hijau 100% Ada 100% B memiliki penghargaan Industri hijau 75% Ada C telah melakukan upaya penerapan Industri hijau namun belum memiliki sertifikat 50% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.10.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut A 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian memiliki sertifikat Industri hijau dan memiliki penghargaan Industri hijau 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu tor yang diperoleh, a. 100% jika memiliki sertifikat Industri hijau; 100 b. 75% jika memiliki penghargaan Industri hijau; atau c. 50% jika telah melakukan upaya penerapan Industri hijau namun belum memiliki sertifikat. 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 memiliki sertifikat Industri hijau sehingga mendapatkan nilai kriteria faktor penentu 100%, juga memiliki penghargaan Industri hijau sehingga mendapatkan juga nilai kriteria faktor penentu 75%, maka nilai kriteria faktor penentu yang diambil adalah 100%. 100% Formulir 1.11. : BMP untuk Nilai Ekspor Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A melakukan ekspor dengan nilai rata-rata lebih dari US$ 3 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 100% B melakukan ekspor dengan nilai rata-rata lebih dari US$ 2 Juta sampai dengan US$ 3 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 75% C melakukan ekspor dengan nilai rata-rata antara US$ 1 sampai dengan US$ 2 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 50% D melakukan ekspor dengan nilai rata-rata kurang dari US$ 1 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 25% Contoh Formulir 1.11. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A melakukan ekspor dengan nilai rata-rata lebih dari US$ 3 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 100% Ada 100% B melakukan ekspor dengan nilai rata-rata lebih dari US$ 2 Juta sampai dengan US$ 3 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 75% Tidak Ada C melakukan ekspor dengan nilai rata-rata antara US$ 1 sampai dengan US$ 2 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 50% Tidak Ada D melakukan ekspor dengan nilai rata-rata kurang dari US$ 1 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 25% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.11.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut A 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian melakukan ekspor dengan nilai rata-rata lebih dari US$ 3 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, a. 100% jika melakukan ekspor dengan nilai rata-rata lebih dari US$ 3 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; b. 75% jika melakukan ekspor dengan nilai rata-rata lebih dari US$ 2 Juta sampai dengan US$ 3 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; c. 50% jika melakukan ekspor dengan nilai rata-rata antara US$ 1 sampai dengan US$ 2 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; atau d. 25% jika melakukan ekspor dengan nilai rata-rata kurang dari US$ 1 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 100 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 melakukan ekspor dengan nilai rata-rata lebih dari US$ 3 Juta per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100%. 100% Formulir 1.12. : BMP untuk Kepemilikan Sertifikasi/Akreditasi Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A memiliki paling sedikit 4 sertifikat/akreditasi tertentu 100% B memiliki paling sedikit 3 sertifikat/akreditasi tertentu 75% C memiliki paling sedikit 2 sertifikat/akreditasi tertentu 50% D memiliki paling sedikit 1 sertifikat/akreditasi tertentu 25% Contoh Formulir 1.12. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A memiliki paling sedikit 4 sertifikat/akreditasi tertentu 100% Ada 100% B memiliki paling sedikit 3 sertifikat/akreditasi tertentu 75% Tidak Ada C memiliki paling sedikit 2 sertifikat/akreditasi tertentu 50% Tidak Ada D memiliki paling sedikit 1 sertifikat/akreditasi tertentu 25% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.12.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut A 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian memiliki paling sedikit 4 (empat) sertifikat/akreditasi tertentu 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, a. 100% jika memiliki paling sedikit 4 (empat) sertifikat/akreditasi tertentu; 100 b. 75% jika memiliki paling sedikit 3 (tiga) sertifikat/akreditasi tertentu; c. 50% jika memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat/akreditasi tertentu; atau d. 25% jika memiliki paling sedikit 1 (satu) sertifikat/akreditasi tertentu. 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 memiliki 4 sertifikat/akreditasi tertentu, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100% 100% Formulir 1.13. : BMP untuk Penerapan ESG (environtment social governance) Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A memiliki ESG Rating dengan grade AAA (nilai 80-100) atau AA (nilai 65-79) 100% B memiliki ESG Rating dengan grade A (nilai 55-64) atau BBB (nilai 45- 54) 50% Contoh Formulir 1.13. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A memiliki ESG Rating dengan grade AAA (nilai 80-100) atau AA (nilai 65-79) 100% Ada 100% B memiliki ESG Rating dengan grade A (nilai 55-64) atau BBB (nilai 45- 54) 50% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.13.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut A 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian memiliki ESG Rating dengan grade AAA (nilai 80- 100) atau AA (nilai 65-79) 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, 100 a. 100% jika memiliki ESG Rating dengan grade AAA (nilai 80-100) atau AA (nilai 65-79); atau b. 50% jika memiliki ESG Rating dengan grade A (nilai 55- 64) atau BBB (nilai 45-54)). 4. (4) Dokumen/ Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu l yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 memiliki ESG Rating dengan nilai 91 sehingga mendapatkan grade AAA, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100%. 100% Formulir 1.14. : BMP untuk Penghargaan/Awards Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A memiliki 4 (empat) atau lebih penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; 100% B memiliki 3 (tiga) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; 75% C memiliki 2 (dua) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; atau 50% D memiliki 1 (satu) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 25% Contoh Formulir 1.14. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A memiliki 4 (empat) atau lebih penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; 100% Ada 100% B memiliki 3 (tiga) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; 75% Tidak Ada C memiliki 2 (dua) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; atau 50% Tidak Ada D memiliki 1 (satu) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 25% Tidak Ada Cara pengisian Formulir 1.14.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut A 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian memiliki 4 (empat) atau lebih penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, a. 100% jika memiliki 4 (empat) atau lebih penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; b. 75% jika memiliki 3 (tiga) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; c. 50% jika memiliki 2 (dua) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; atau d. 25% jika memiliki 1 (satu) penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 100 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: Perusahaan Z memiliki 4 (empat) atau lebih penghargaan tertentu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100%. 100% Formulir 1.15. : BMP untuk Kepatuhan Pelaporan Data Industri pada SIINas Perusahaan : Alamat : No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) (5) A melakukan pelaporan data Industri dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada SIINas tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut; atau 100% B tidak melakukan pelaporan data Industri dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada SIINas tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut. 0% Contoh Formulir 1.15. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto No Kriteria Faktor Penentu Bobot Dokumen/Bukti Nilai Kriteria Faktor Penentu A melakukan pelaporan data Industri dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada SIINas tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut; atau 100% Ada 100% B tidak melakukan pelaporan data Industri dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada SIINas tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut. 0% Ada Cara pengisian Formulir 1.15.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Nomor Nomor urut A 2. (2) Kriteria Faktor Penentu Kriteria faktor penentu yang menjadi objek penilaian melakukan pelaporan data Industri dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada SIINas tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut 3. (3) Bobot Nilai yang didapatkan dari kriteria faktor penentu yang diperoleh, a. 100% jika melakukan pelaporan data Industri dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada SIINas tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut; atau b. 0% jika tidak melakukan pelaporan data Industri dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada SIINas tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut. 100 4. (4) Dokumen/Bukti Dokumen atau bukti yang diperlukan untuk diverifikasi kebenaran dan kesesuaiannya terkait s kriteria faktor penentu yang dinilai Ada 5. (5) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan. Apabila terdapat kriteria faktor penentu berbeda yang dipilih, maka nilai kriteria faktor penentu terbesar yang diambil, tidak bersifat kumulatif. Contoh: PT Contoh 1 melakukan pelaporan data Industri dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada SIINas tepat waktu selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut, maka nilai kriteria faktor penentu yang diperoleh adalah 100%. 100% Formulir 1.16. : Rekapitulasi Penghitungan Nilai BMP Perusahaan : Alamat : Uraian Bobot Faktor Penentu Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai Faktor Penentu (1) (2) (3) (4) I. penyerapan tenaga kerja 4% II. penambahan investasi baru 4% III. kemitraan dan penguatan rantai pasok 4% IV. Industri pionir atau substitusi impor 4% V. penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan dalam negeri 4% VI. lokasi produksi 4% VII. penerapan Industri 4.0 2% VIII. pengembangan SDM Industri 2% IX. kepemilikan merek dalam negeri 2% X. penerapan Industri hijau 2% XI. nilai ekspor 2% XII. kepemilikan sertifikasi/akreditasi 1% XIII. penerapan ESG (environment social governance) 1% XIV. kepemilikan penghargaan/awards 1% XV. kepatuhan pelaporan data Industri pada SIINas 1% Total (5) Nilai BMP (6) Keterangan: a. kolom (4) = kolom (2) x kolom (3) b. kolom (6) = kolom (5) x 20% Contoh Formulir 1.16. yang sudah diisi: Perusahaan : PT Contoh 1 Alamat : Jl. Gatot Subroto Uraian Bobot Faktor Penentu Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai Faktor Penentu I. penyerapan tenaga kerja 4% 100% 4,00% II. penambahan investasi baru 4% 50% 2,00% III. kemitraan dan penguatan rantai pasok 4% 100% 4,00% IV. Industri pionir atau substitusi impor 4% 100% 4,00% V. penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan dalam negeri 4% 75% 3,00% VI. lokasi produksi 4% 100% 4,00% VII. penerapan Industri 4.0 2% 100% 2,00% VIII. pengembangan SDM Industri 2% 50% 2,00% IX. kepemilikan merek dalam negeri 2% 100% 1,00% X. penerapan Industri hijau 2% 100% 2,00% XI. nilai ekspor 2% 100% 2,00% XII. kepemilikan sertifikasi/akreditasi 1% 100% 1,00% XIII. penerapan ESG (environment social governance) 1% 100% 1,00% XIV. kepemilikan penghargaan/awards 1% 100% 1,00% XV. kepatuhan pelaporan data Industri pada SIINas 1% 100% 1,00% Total 34,00% Nilai BMP 15,00% Cara pengisian Formulir 1.16.: No Kolom Informasi Penjelasan Contoh Pengisian 1. (1) Uraian Faktor yang dilakukan penilaian Kemitraan dan Penguatan Rantai Pasok 2. (2) Bobot Faktor Penentu Bobot yang diberikan untuk masing-masing faktor penentu Contoh: 4% Kemitraan dan Penguatan Rantai Pasok = 4% 3. (3) Nilai Kriteria Faktor Penentu Nilai kriteria faktor penentu yang didapatkan dari hasil penghitungan masing-masing faktor Contoh: Kemitraan dan Penguatan Rantai Pasok = 100% 100% 4. (4) Nilai Faktor Penentu Nilai yang didapatkan dari hasil penghitungan bobot faktor penentu pada kolom (2) dikalikan dengan nilai kriteria faktor penentu pada kolom (3) Contoh: Nilai Faktor Penentu = 4% x 100% = 4% 4% 5. (5) Total Akumulasi nilai kolom (4) dari masing-masing nilai faktor penentu 34,00% 6. (6) Nilai BMP Nilai BMP yang didapatkan dari total pada kolom (5), dengan maksimal nilai 15%. Apabila akumulasi BMP setiap faktor penentu mencapai lebih dari 15%, maka berlaku nilai maksimal sebesar 15%. 15,00% MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN BENTUK TANDA TKDN 1. Pencantuman tanda TKDN harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. 2. Bentuk tanda TKDN adalah sebagai berikut: 3. Tanda TKDN sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bentuk Tanda TKDN memiliki bentuk persegi dengan perbandingan dimensi panjang terhadap lebar sebesar 1 (satu) banding 1 (satu); Panjang Lebar TKDN 000,00% b. Nilai TKDN yang tertera pada Tanda TKDN harus sesuai dengan Nilai TKDN yang tercantum pada Sertifikat TKDN; dan c. Pelaku Usaha hanya dapat menggunakan Tanda TKDN yang diterbitkan melalui SIINas. MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction