Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M- IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 104); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 45); c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 46); dan d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1181), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction