Correct Article 69
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
