Correct Article 68
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan Sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan Sertifikat TKDN diberikan bersamaan dengan penghapusan sementara dari daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri.
(3) Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penghapusan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal tidak dilakukan klarifikasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau klarifikasi yang disampaikan tidak dapat diterima, Pejabat mencabut Sertifikat TKDN.
(5) Terhadap Sertifikat TKDN yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam.
(6) Pelaku Usaha yang masuk dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pencabutan Sertifikat TKDN.
Your Correction
