Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja. (2) LVI yang telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis namun tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pencabutan penunjukan sebagai LVI. (3) Terhadap pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat mengoordinasikan pengalihan kewajiban LVI yang dicabut kepada LVI lain yang ditunjuk.
Your Correction