Correct Article 57
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
Tata cara pelaksanaan surveilans ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
