Correct Article 56
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
(1) LVI menyampaikan laporan hasil surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 kepada Pejabat secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil surveilans ditemukan perbedaan nilai TKDN, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap laporan hasil surveilans untuk menilai faktor penyebab kenaikan atau penurunan nilai TKDN.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pejabat dapat mencabut Sertifikat TKDN.
Your Correction
