Correct Article 55
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
(1) LVI melakukan surveilans terhadap nilai TKDN Barang yang tercantum dalam Sertifikat TKDN yang diterbitkan berdasarkan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN Barang oleh LVI yang bersangkutan.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan penghitungan dan verifikasi ulang nilai TKDN Barang.
(3) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Your Correction
