Correct Article 52
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
(1) Menteri dapat memberikan fasilitas Sertifikasi.
(2) Fasilitas Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembiayaan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP yang dilakukan oleh LVI.
(3) Pemberian fasilitas Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan Sertifikasi.
Your Correction
