Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat memberikan fasilitas Sertifikasi. (2) Fasilitas Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembiayaan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP yang dilakukan oleh LVI. (3) Pemberian fasilitas Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan Sertifikasi.
Your Correction