Correct Article 50
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi ulang terhadap:
a. nilai TKDN Barang;
b. nilai TKDN Jasa Industri; dan
c. nilai BMP, yang masih berlaku dan tercantum di dalam Sertifikat TKDN.
(2) Nilai TKDN Barang, nilai TKDN Jasa Industri dan nilai BMP yang tercantum dalam Sertifikat TKDN yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut nilai TKDN Barang, nilai TKDN Jasa Industri dan nilai BMP yang tercantum dalam Sertifikat TKDN sebelumnya.
Your Correction
