Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghitungan nilai BMP tidak dapat dilakukan terhadap: a. Perusahaan Jasa Industri; b. Pelaku Usaha yang menghasilkan gabungan Barang dan Jasa; dan c. Pelaku Usaha yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri untuk memproduksi Barang.
Your Correction