Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nilai BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan paling banyak sebesar 15% (lima belas persen).
Your Correction