Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghitungan nilai TKDN untuk gabungan lebih dari 1 (satu) jenis Barang, dilakukan dengan mengakumulasi hasil perkalian dari nilai TKDN masing-masing Barang dengan proporsi nilai perolehan masing-masing Barang tersebut terhadap total nilai perolehan gabungan Barang.
Your Correction