Correct Article 17
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
Penghitungan nilai TKDN Jasa Industri ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
