Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat dilakukan penghitungan nilai TKDN Jasa Industri, aktivitas kegiatan Jasa Industri harus sesuai dengan ruang lingkup klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA Jasa Industri yang tercantum dalam Perizinan Berusaha. (2) Klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA Jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction