Correct Article 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
(1) Penghitungan nilai TKDN Jasa Industri dilakukan pada setiap kegiatan penyediaan Jasa Industri.
(2) Penghitungan nilai TKDN Jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelusuri sampai dengan Barang dan/atau Jasa tingkat 2 (dua) yang dihasilkan oleh penyedia dalam negeri.
(3) Dalam hal dalam penelusuran terhadap Barang dan/atau Jasa tingkat 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat komponen yang berasal dari Jasa Industri tingkat 3 (tiga) yang dilaksanakan oleh penyedia dalam negeri, nilai TKDN komponen dari Jasa Industri tingkat 3 (tiga) dimaksud diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction
