Correct Article 14
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
(1) Penghitungan nilai TKDN Jasa Industri dilakukan berdasarkan perbandingan antara biaya Jasa Industri keseluruhan dikurangi biaya Jasa Industri luar negeri terhadap biaya Jasa Industri keseluruhan.
(2) Biaya Jasa Industri keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan Jasa Industri yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya:
a. tenaga kerja;
b. alat kerja/fasilitas kerja; dan
c. Jasa umum.
Your Correction
