Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Total akumulasi nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tambahan nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 hanya dapat diberikan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction