Correct Article 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
Total akumulasi nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tambahan nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 hanya dapat diberikan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction
