Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan nilai kemampuan intelektual (brainware) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberlakukan terhadap Barang yang diproduksi oleh Pelaku Usaha dengan faktor penentu meliputi: a. investasi penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen); b. keberadaan divisi atau bagian yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); c. ketersediaan program penelitian dan pengembangan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); dan/atau d. implementasi hasil penelitian dan pengembangan pada produksi Barang dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen). (2) Uraian faktor penentu dari nilai kemampuan intelektual (brainware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction