Correct Article 10
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
(1) Untuk mendukung pembangunan Industri dalam negeri, Pelaku Usaha yang memiliki nilai kemampuan intelektual (brainware) dapat diberikan tambahan nilai TKDN Barang.
(2) Tambahan nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 20% (dua puluh persen).
Your Correction
