Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat dilakukan penghitungan nilai TKDN Barang, Barang harus merupakan hasil produksi dari kegiatan Industri di dalam negeri sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA yang tercantum dalam Perizinan Berusaha. (2) Penghitungan nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap: a. Barang yang seluruh bahan baku dan/atau komponennya berasal dari impor; b. Barang yang dihasilkan hanya dari kegiatan pengepakan dan/atau pengemasan; c. Barang yang dihasilkan hanya dari aktivitas pengecatan, pewarnaan, pemotongan, pengirisan atau pengenceran dan tidak mengubah pos tarif/harmonized system code (kode HS); d. Barang yang dihasilkan dari penguraian komponen; atau e. Barang yang dihasilkan dari alam yang tidak dilakukan proses produksi. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan penghitungan nilai TKDN Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction