Correct Article 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
Penghitungan faktor produksi tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen), dalam hal:
1. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan
2. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik sendiri di INDONESIA;
b. diperhitungkan sebesar 60% (enam puluh persen) dalam hal:
1. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan
2. aktivitas produksi Barang dilakukan sendiri di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA;
c. diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam hal:
1. tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung; dan
2. aktivitas produksi Barang dilakukan oleh Perusahaan Industri lain di pabrik milik Perusahaan Industri lain di INDONESIA; dan
d. diperhitungkan sebesar 0% (nol persen), dalam hal tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan INDONESIA berjumlah kurang dari 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhan tenaga kerja langsung.
Your Correction
