Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai TKDN Barang dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi: a. bahan/material langsung dengan bobot sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); b. tenaga kerja langsung dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen). (2) Nilai TKDN Barang diperoleh dari akumulasi bobot faktor produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan Barang.
Your Correction