Correct Article 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Current Text
(1) Nilai TKDN Barang dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi:
a. bahan/material langsung dengan bobot sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
b. tenaga kerja langsung dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen).
(2) Nilai TKDN Barang diperoleh dari akumulasi bobot faktor produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan Barang.
Your Correction
