Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang menghasilkan manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri. 2. Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara INDONESIA, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri. 3. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna Barang. 4. Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. 5. Jasa Industri adalah kegiatan Jasa yang dilakukan dalam setiap tahapan proses produksi, mulai dari tahap pendirian, pramanufaktur, manufaktur, pasca produksi, purna jual dan kegiatan pendukung lainnya, dan dalam sudut pandang karakter Jasa yang diberikan memiliki sifat komplementer atau substitusi dengan produk yang dihasilkan. 6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 7. Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Industri yang memiliki perizinan berusaha di bidang Industri selain Jasa Industri. 8. Perusahaan Jasa Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Jasa Industri yang memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Industri. 9. Industri Kecil adalah Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 10. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disebut Perizinan Berusaha adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. 11. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa. 12. Bobot Manfaat Perusahaan yang selanjutnya disingkat BMP adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA. 13. Sertifikasi Nilai TKDN dan/atau Nilai BMP yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian proses kegiatan dalam rangka penerbitan Sertifikat TKDN, termasuk di dalamnya penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP. 14. Sertifikat TKDN adalah bukti perolehan nilai TKDN dan/atau nilai BMP berdasarkan penghitungan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 15. Surat Keterangan TKDN adalah bukti perolehan nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa berdasarkan penghitungan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 16. Tanda TKDN adalah tanda Sertifikasi yang dibubuhkan pada kemasan atau label produk yang telah memiliki Sertifikat TKDN. 17. Lembaga Verifikasi Independen yang selanjutnya disebut LVI adalah lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP. 18. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri. 19. Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 21. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian. 22. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan Industri di lingkungan Kementerian. 23. Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menandasahkan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP dalam bentuk Sertifikat TKDN.
Your Correction