Article 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri penyempurnaan tekstil.
2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
3. Industri Penyempurnaan Tekstil adalah industri yang melakukan proses penyempurnaan tekstil (serat, benang, dan kain) yang meliputi proses persiapan tekstil (pretreatment), pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan (finishing) untuk mendapatkan efek tertentu dan sifat baru pada bahan tekstil.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.