SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perindustrian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perindustrian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perindustrian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang ekosistem inovasi industri, ekosistem manufaktur, komersialisasi produk industri, dukungan administrasi dan pengawasan kementerian serta evaluasi dan pelaporan Kementerian Perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang ekosistem inovasi industri;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang ekosistem manufaktur;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang komersialisasi produk
industri serta dukungan administrasi dan pengawasan kementerian;
d. penyiapan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program dan kinerja industri serta pelaporan dan penyiapan bahan pimpinan; dan
e. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Ekosistem Inovasi Industri;
b. Bagian Perencanaan Ekosistem Manufaktur;
c. Bagian Perencanaan Komersialisasi Produk Industri; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Bagian Perencanaan Ekosistem Inovasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang ekosistem inovasi industri serta pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Ekosistem Inovasi Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang sistem penelitian dan pengembangan industri;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pengembangan desain dan citra produk industri; dan
c. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Bagian Perencanaan Ekosistem Inovasi Industri terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Sistem Penelitian dan Pengembangan Industri;
b. Subbagian Perencanaan Pengembangan Desain dan Citra Produk Industri; dan
c. Subbagian Program dan Tata Usaha.
(1) Subbagian Perencanaan Sistem Penelitian dan Pengembangan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang sistem penelitian dan pengembangan industri.
(2) Subbagian Perencanaan Pengembangan Desain dan Citra Produk Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pengembangan desain dan citra produk industri.
(3) Subbagian Program dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Bagian Perencanaan Ekosistem Manufaktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang ekosistem manufaktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Ekosistem Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang rantai suplai industri;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang tenaga kerja industri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang penyebaran industri dan reviu rencana pembangunan industri daerah.
Bagian Perencanaan Ekosistem Manufaktur terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Rantai Suplai Industri;
b. Subbagian Perencanaan Tenaga Kerja Industri; dan
c. Subbagian Perencanaan Penyebaran Industri.
(1) Subbagian Perencanaan Rantai Suplai Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang rantai suplai industri.
(2) Subbagian Perencanaan Tenaga Kerja Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang tenaga kerja industri.
(3) Subbagian Perencanaan Penyebaran Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang penyebaran industri dan reviu rencana pembangunan industri daerah.
Bagian Perencanaan Komersialisasi Produk Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang komersialisasi produk industri serta dukungan administrasi dan pengawasan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perencanaan Komersialisasi Produk Industri menyelenggarakaan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang sistem distribusi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang sistem pemasaran produk industri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang sistem layanan purna jual serta dukungan administrasi dan pengawasan kementerian.
Bagian Perencanaan Komersialisasi Produk Industri terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Sistem Distribusi;
b. Subbagian Perencanaan Sistem Pemasaran Produk Industri; dan
c. Subbagian Perencanaan Sistem Layanan Purna Jual.
(1) Subbagian Perencanaan Sistem Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang sistem distribusi.
(2) Subbagian Perencanaan Sistem Pemasaran Produk Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang sistem pemasaran produk industri.
(3) Subbagian Perencanaan Sistem Layanan Purna Jual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang sistem layanan purna jual serta dukungan administrasi dan pengawasan kementerian.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program dan kinerja industri serta pelaporan dan penyiapan bahan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program;
b. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi kinerja industri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pelaporan dan bahan pimpinan.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi Program;
b. Subbagian Evaluasi Kinerja Industri; dan
c. Subbagian Pelaporan.
(1) Subbagian Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program.
(2) Subbagian Evaluasi Kinerja Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi kinerja industri.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaporan dan bahan pimpinan.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi perencanaan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta pengelolaan manajemen sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, informasi jabatan, perhitungan nilai dan kelas jabatan, dan standardisasi jabatan;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, serta penerapan nilai dan budaya kerja kementerian;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyusunan kebutuhan dan rekrutmen sumber daya manusia;
d. penyiapan pembinaan, koordinasi, perumusan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan manajemen sumber daya manusia dalam jabatan fungsional;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengembangan sistem penilaian, penyusunan standar kompetensi jabatan, analisis kompetensi jabatan, dan penilaian kompetensi jabatan kementerian serta analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan manajemen rencana suksesi, pengembangan karier, manajemen talenta, dan seleksi terbuka;
g. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan manajemen kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun;
h. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan urusan disiplin, manajemen kinerja, dan pengelolaan sistem penghargaan serta penyiapan peraturan di bidang sumber daya manusia;
i. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan pengembangan sistem informasi di bidang sumber daya manusia;
j. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penataan, penempatan, dan pemindahan sumber daya manusia dalam dan antar instansi; dan
k. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan manajemen mutu biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Bagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
dan
d. Bagian Manajemen Kinerja Sumber Daya Manusia Aparatur.