Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L adalah Pelek Kendaraan Bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inci (dua puluh inci) dengan uraian berikut:
a. Kategori M1 adalah Pelek Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi;
b. Kategori M2 adalah Pelek Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk
angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton (lima ton);
c. Kategori M3 adalah Pelek Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton (lima ton);
d. Kategori N1 adalah Pelek Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 3,5 ton (tiga koma lima ton);
e. Kategori N2 adalah Pelek Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton (tiga koma lima ton);
f. Kategori N3 adalah Pelek Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton (dua belas ton);
g. Kategori O adalah Pelek Kendaraan Bermotor penarik untuk gandengan atau tempel; dan
h. Kategori L adalah Pelek Kendaraan Bermotor beroda kurang dari 4 (empat).
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, dan O sesuai dengan ketentuan
SNI 1896:2008 dan Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L sesuai dengan ketentuan SNI 4658:2008.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, dan O sesuai dengan ketentuan SNI 1896:2008 dan Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L sesuai dengan ketentuan SNI 4658:2008.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika di Kementerian Perindustrian.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L di Kementerian Perindustrian.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
9. Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap:
a. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, dan O, sesuai dengan ketentuan SNI 1896:2008; dan
b. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L, sesuai dengan ketentuan SNI 4658:2008.
(2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap:
a. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, dan O, sesuai dengan ketentuan SNI 1896:2008; dan
b. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L, sesuai dengan ketentuan SNI 4658:2008.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro;
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L diterbitkan; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam batas waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan/atau ayat
(3), dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 4 ayat (4), dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/ PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 845);
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/ PER/10/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1294); dan
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/ PER/9/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1376), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2017
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 35/M-IND/PER/9/2017 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O, DAN L SECARA WAJIB
A.
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O, DAN L SECARA WAJIB.
NO NAMA LEMBAGA JENIS PRODUK NOMOR SNI 1 LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI) - Kementerian Perindustrian Jl. Cikini IV No. 15 Jakarta Pusat 10330 Telp. (021) 31925807 Fax. (021) 31925806 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O 1896:2008 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L 4658:2008 2 LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) - Kementerian Perindustrian Jl. Sangkuriang No. 14 Bandung 40135 Telp. (022) 2504088, 2504828 Fax. (022) 2502027 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O 1896:2008 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L 4658:2008 3 LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan - Kementerian Perindustrian Jl. Sisingamangaraja No. 24 Medan 23217 Telp. (061) 7365379, 7363471, 7362830 Fax. (061) 7362830 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O 1896:2008 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L 4658:2008 4 LSPro PT. TÜV NORD INDONESIA Jl. Science Timur I Blok B3- F1, Kawasan Industri Jababeka V Cibatu, Cikarang, Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O 1896:2008
Bekasi 17530 Telp. (021) 29574720 Fax. (021) 29574721 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L 4658:2008 5 LSPro PT. TÜV Rheinland INDONESIA Infinia Park Blok B 92-93 Jl. DR. Sahardjo No. 45 Jakarta 12850 Telp. (021) 83795571 Fax. (021) 83795572 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O 1896:2008 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L 4658:2008
B.
LABORATORIUM PENGUJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O, DAN L SECARA WAJIB.
NO NAMA LEMBAGA JENIS PRODUK NOMOR SNI 1 Laboratorium Penguji Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) - Kementerian Perindustrian Jl. Sangkuriang No. 14 Bandung 40135 Telp. (022) 2504088, 2504828 Fax. (022) 2502027
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O 1896:2008 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L 4658:2008 2 Laboratorium Penguji PT. TUV Rheinland INDONESIA Infinia Park Blok B 92-93 Jl. Dr. Sahardjo No. 45 Jakarta 12850 Telp. (021) 83795571 Fax. (021) 83795572
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O 1896:2008 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L 4658:2008
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO