Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat sehingga Pasal 2 menjadi sebagai berikut: