Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan nilai TKDN bahan/material langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan pembobotan komponen yang meliputi: a. sel surya diberikan bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dari total bobot bahan/material langsung, yang terdiri atas: 1. pengadaan pasir silica diberikan bobot sebesar 2,5% (dua koma lima persen); 2. pembuatan silicon metallurgical grade diberikan bobot sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); 3. pembuatan silicon solar grade diberikan bobot sebesar 15% (lima belas persen); 4. pembuatan ingot diberikan bobot sebesar 5% (lima persen); 5. pembuatan brick diberikan bobot sebesar 2,5% (dua koma lima persen); 6. pembuatan wafer diberikan bobot sebesar 2,5% (dua koma lima persen); 7. pembuatan blue cell diberikan bobot sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); dan 8. printing cell diberikan bobot sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. tempered glass diberikan bobot sebesar 12% (dua belas persen) dari total bobot bahan/material langsung; c. photovoltaic junction box diberikan bobot sebesar 8% (delapan persen) dari total bobot bahan/material langsung; d. backsheet/bifacial diberikan bobot sebesar 4% (empat persen) dari total bobot bahan/material langsung; e. frame diberikan bobot sebesar 9% (sembilan persen) dari total bobot bahan/material langsung; f. film eva diberikan bobot sebesar 4% (empat persen) dari total bobot bahan/material langsung; g. photovoltaic ribbon diberikan bobot sebesar 2% (dua persen) dari total bobot bahan/material langsung; dan h. solar silicon diberikan bobot sebesar 2% (dua persen) dari total bobot bahan/material langsung. (2) Penghitungan nilai TKDN komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) dari bobot komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal komponen diproduksi di INDONESIA; dan b. diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dari bobot komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal komponen diproduksi di luar INDONESIA.
Your Correction