Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Bahan Olahan Karet yang selanjutnya disebut BOKAR adalah lateks atau gumpalan dari lateks yang dihasilkan oleh pekebun dengan teknik pengolahan sederhana sehingga menjadi bentuk lain yang bersifat lebih mudah untuk disimpan dan diangkut serta tidak tercampur dengan kontaminan.
4. Karet Remah (Crumb Rubber) adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan BOKAR yang berasal dari pohon karet (Hevea brasiliensis) secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia.
5. Industri Karet Remah (Crumb Rubber) adalah kegiatan usaha atau industri yang menghasilkan Karet Remah, termasuk karet spon (busa) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 22123.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.