Article 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang otomotif subbidang perawatan dan perbaikan.
(2) KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang kualifikasi 1;
b. jenjang kualifikasi 2;
c. jenjang kualifikasi 3; dan
d. jenjang kualifikasi 4.