Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digunakan di jalan dan digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin dan/atau motor penggerak lainnya.
2. Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau angka yang
dipasang/dicetak pada Kendaraan Bermotor, atau yang disebut juga sebagai Vehicle Identification Number (VIN).
3. Tipe Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Tipe adalah nama teknis dan/atau nama dagang yang diberikan kepada jenis Kendaraan Bermotor dengan spesifikasi teknik utama oleh pabrik pembuatnya.
4. Varian adalah turunan dari Tipe yang mempunyai perbedaan pada spesifikasi teknis tertentu di luar spesifikasi teknik utama.
5. Tanda Pendaftaran Tipe adalah surat yang diterbitkan untuk membuktikan pendaftaran Tipe dan/atau Varian.
6. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Kendaraan Bermotor di Kementerian Perindustrian.