KENDARAAN BERMOTOR CKD DAN KENDARAAN BERMOTOR IKD
(1) Kendaraan Bermotor CKD untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih harus mencakup 4 (empat) Komponen Utama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih melakukan proses manufaktur di dalam negeri terhadap Kendaraan Bermotor CKD.
(3) Proses manufaktur terhadap Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa:
a. Penyambungan Bodi;
b. Pengecatan Bodi;
c. perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan
d. pengujian serta pengendalian mutu.
(1) Importasi atas Kendaraan Bermotor CKD harus memenuhi:
a. Keteruraian Minimal; dan
b. Kelengkapan Minimal.
(2) Keteruraian Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi kondisi bodi belum disambung dan belum dicat.
(3) Kelengkapan Minimal untuk Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan untuk impor barang yang termasuk dalam bagian dan perlengkapan lainnya, apabila:
a. barang dimaksud telah dibuat di dalam negeri;
dan/atau
b. barang dimaksud tidak diperlukan pada kendaraan bermotor yang akan diproduksi.
(4) Keteruraian Minimal dan Kelengkapan Minimal untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih tercantum pada Tabel I-A dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kendaraan Bermotor CKD dapat diimpor dari beberapa negara asal barang.
(2) Importasi Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(1) Kondisi bodi belum disambung dan belum dicat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat dikecualikan terhadap Kendaraan Bermotor CKD yang digunakan untuk memproduksi kendaraan bermotor dari Pos 87.03 untuk jenis:
a. Sedan;
b. Kendaraan Penumpang (4x2); atau
c. Kendaraan Penumpang (4x4).
(2) Pengecualian bagi Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. jumlah impor paling banyak 5.000 (lima ribu) set/tipe/tahun; atau
b. jumlah impor lebih dari
5.000 (lima ribu) set/tipe/tahun dengan selisih jumlah impor di atas
5.000 (lima ribu) set/tipe/tahun ditujukan untuk ekspor.
(3) Nilai Set Kendaraan untuk Kendaraan Bermotor CKD dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberlakukan paling sedikit sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pengecualian terhadap Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Keteruraian Minimal dan Kelengkapan Minimal sebagaimana tercantum pada Tabel I-B dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan huruf b dikecualikan bagi Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1).
(1) Importasi atas Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Pemenuhan ketentuan untuk pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b dituangkan dalam Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diajukan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir tercantum pada Format A dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen berupa:
a. fotokopi Izin Usaha Industri;
b. fotokopi Surat Penetapan Kode Perusahaan;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Surat Pendaftaran Merek dari instansi/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kekayaan intelektual atau Perjanjian untuk memproduksi Kendaraan Bermotor dengan merek prinsipal;
e. daftar peralatan produksi;
f. rencana impor Kendaraan Bermotor CKD selama 1 (satu) tahun;
g. realisasi produksi atas impor Kendaraan Bermotor CKD yang telah dilakukan; dan
h. surat perjanjian subkontrak yang sudah dilegalisir oleh notaris, bagi Perusahaan Industri yang mensubkontrakkan kepada perusahaan industri dalam negeri untuk melakukan proses manufaktur.
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pemeriksaan legalitas perusahaan;
b. pemeriksaan rencana dan realisasi impor; dan
c. pemeriksaan rencana dan realisasi produksi.
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Persetujuan impor Kendaraan Bermotor CKD dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.
(2) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format tercantum pada Format B dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih melakukan proses manufaktur di dalam negeri terhadap Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi 2 (dua) dari 10 (sepuluh) proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
(3) Kendaraan bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memproduksi:
a. Traktor Jalan untuk Semi Trailer dari Sub Pos
8701.20;
b. kendaraan bermotor dari Pos 87.02;
c. kendaraan bermotor dari Pos 87.03, dengan jenis:
1. Sedan;
2. Kendaraan Penumpang (4x2); dan
3. Kendaraan Penumpang (4x4);
d. kendaraan bermotor dari Pos 87.04; dan
e. Sasis Dilengkapi dengan Mesin dari Pos 87.06, untuk kendaraan bus dari Pos 87.02 dengan Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 5 (lima) ton.
(1) Kendaraan Bermotor IKD wajib memenuhi:
a. Keteruraian Minimal; dan
b. Kelengkapan Maksimal.
(2) Keteruraian Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kondisi bodi belum disambung dan belum dicat.
(3) Kelengkapan Maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. paling sedikit terdiri atas 2 (dua) jenis uraian barang;
dan
b. tidak termasuk komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor IKD.
(4) Keteruraian Minimal dan Kelengkapan Maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) tercantum pada Tabel I-C, Tabel I-E, Tabel I-G, Tabel I-I, Tabel I-J, Tabel I-K, Tabel I-L, Tabel I-M, Tabel I-N, dan Tabel I-O dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Kelompok C masing-masing tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Nilai Set Kendaraan untuk Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c diberlakukan paling sedikit sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(1) Kondisi bodi belum disambung dan belum dicat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dikecualikan bagi Kendaraan Bermotor IKD yang digunakan untuk memproduksi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c.
(2) Impor Kendaraan Bermotor IKD dengan kondisi bodi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. jumlah impor paling banyak 5.000 (lima ribu) set/ tipe/tahun; atau
b. jumlah impor lebih dari 5.000 (lima ribu) set/ tipe/tahun dimana selisih jumlah impor di atas
5.000 (lima ribu) set/tipe/tahun ditujukan untuk ekspor.
(3) Pengecualian bagi Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Keteruraian
Minimal dan Kelengkapan Maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3).
(4) Keteruraian Minimal dan Kelengkapan Maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Tabel I-D; Tabel I-F; dan Tabel I-H dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Impor Kendaraan Bermotor IKD dengan kondisi bodi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan Nilai Set Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang menggunakan Kendaraan Bermotor IKD untuk memproduksi jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c wajib menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri.
(2) Penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memproduksi sendiri Komponen Kendaraan Bermotor;
b. mensubkontrakkan pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor kepada pihak lain di dalam negeri; dan/atau
c. menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
(3) Penggunaan Komponen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Surat Persetujuan impor Kendaraan Bermotor IKD diterbitkan.
(4) Penggunaan Komponen Dalam Negeri dituangkan dalam dokumen rencana penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri.
(5) Daftar Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri yang sudah dapat dihasilkan oleh produsen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kewajiban penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memproduksi Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c berupa:
a. Sedan, menggunakan paling sedikit 7 (tujuh) jenis Komponen Kendaraan Bermotor;
b. Sedan dengan kondisi bodi telah disambung dan telah dicat, menggunakan paling sedikit 5 (lima) jenis Komponen Kendaraan Bermotor;
c. Kendaraan Penumpang (4x2), menggunakan paling sedikit 7 (tujuh) jenis Komponen Kendaraan Bermotor;
d. Kendaraan Penumpang (4x2), dengan kondisi bodi telah disambung dan telah dicat menggunakan paling sedikit 5 (lima) jenis Komponen Kendaraan Bermotor;
e. Kendaraan Penumpang (4x4), menggunakan paling sedikit 7 (tujuh) jenis Komponen Kendaraan Bermotor;
dan
f. Kendaraan Penumpang (4x4) dengan kondisi bodi telah disambung dan telah dicat, menggunakan paling sedikit 5 (lima) jenis Komponen Kendaraan Bermotor.
Importasi Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan dari Direktur Jenderal.
(1) Permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Direktur Jenderal
dengan menggunakan formulir tercantum pada Format C dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen berupa:
a. fotokopi Izin Usaha Industri;
b. fotokopi Surat Penetapan Kode Perusahaan;
c. fotokopi TDP;
d. fotokopi Surat Pendaftaran Merek dari instansi/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kekayaan intelektual, atau perjanjian untuk memproduksi Kendaraan Bermotor dengan merek prinsipal;
e. daftar peralatan produksi;
f. rencana impor Kendaraan Bermotor IKD dalam 1 (satu) tahun;
g. realisasi produksi atas impor Kendaraan Bermotor IKD yang telah dilakukan; dan
h. surat perjanjian subkontrak yang sudah dilegalisir oleh notaris, bagi Perusahaan Industri yang mensubkontrakkan pelaksanaan proses manufaktur kepada perusahaan industri dalam negeri.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD untuk jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c, permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rencana penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri.
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit meliputi:
a. pemeriksaan legalitas perusahaan;
b. pemeriksaan rencana dan realisasi impor;
c. pemeriksaan rencana dan realisasi produksi; dan
d. pemeriksaan rencana dan realisasi penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri.
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Persetujuan impor Kendaraan Bermotor IKD dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.
(2) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang tidak melaksanakan ketentuan Penggunaan Komponen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan
b. tidak dapat diterbitkan Surat Persetujuan berikutnya.
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat mengadakan komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dan ayat (5) dengan cara:
a. memproduksi sendiri Komponen Kendaraan Bermotor;
b. mensubkontrakkan pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor kepada pihak lain di dalam negeri;
c. menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri; dan/atau
d. mengimpor.
(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan pos tarif masing-masing komponen.
(3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan setelah mendapat Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD dari Direktur Jenderal.
Permohonan Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diajukan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir tercantum pada Format E dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen berupa:
a. fotokopi Izin Usaha Industri;
b. fotokopi Surat Penetapan Kode Perusahaan;
c. fotokopi TDP;
d. fotokopi Surat Pendaftaran Merek dari instansi/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kekayaan intelektual atau perjanjian untuk memproduksi Kendaraan Bermotor dengan merek prinsipal;
e. rencana impor komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor IKD selama 1 (satu) tahun;
f. realisasi produksi atas impor Kendaraan Bermotor IKD yang telah dilakukan; dan
g. surat pernyataan yang memuat alasan importasi komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor IKD.
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pemeriksaan legalitas perusahaan;
b. pemeriksaan rencana dan realisasi impor; dan
c. pemeriksaan rencana dan realisasi produksi.
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.
(2) Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(3) Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.
(4) Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD menggunakan format sebagaimana tercantum pada Format F dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Importasi komponen berdasarkan Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD dapat dilakukan bersamaan dengan importasi Kendaraan Bermotor IKD berdasarkan Surat Persetujuan dan dicantumkan dalam 1 (satu) dokumen pemberitahuan pabean.