Article 1
Peraturan Menteri Perindustrian:
a. Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 342);
b. Nomor 05/M-IND/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 275); dan
c. Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 695),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.