Article 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Pemintalan yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Pemintalan adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri pemintalan.
2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran
yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
3. Industri Pemintalan (spinning) adalah industri yang mengolah bahan baku serat staple menjadi benang staple (spun yarn).
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian