Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Pengasapan Karet adalah tahap proses pengasapan dan pengeringan secara bersamaan yang berfungsi mengawetkan karet untuk pencegahan pertumbuhan jamur pada permukaan lembaran karet yang dilakukan dengan cara membakar kayu karet atau biomassa lainnya sehingga dihasilkan asap dan panas.
4. Industri Pengasapan Karet dalam bentuk Ribbed Smoked Sheet yang selanjutnya disebut Industri RSS adalah industri yang mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet dan Brown Crepe dari pengasapan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 22121.
5. Ribbed Smoked Sheet atau Karet Konvensional adalah karet alam yang diperoleh dari getah atau lateks segar
yang berasal dari pohon karet Hevea brasiliensis, yang diolah secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia serta dikeringkan melalui pengasapan yang penilaian mutunya dilakukan secara visual.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.