Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 12 dan angka 13, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1. Pertimbangan Teknis adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri untuk menerangkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam rangka importasi barang atau perolehan fasilitas.
2. Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri terkait dengan ketentuan tata niaga suatu barang dan/atau terkait dengan peraturan perundang-undangan.
3. Surat Keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri untuk menerangkan produk atau status Pemohon.
4. Tanda Pendaftaran adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri sebagai tanda produksi atau importasi barang tertentu.
5. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang trkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
6. Pemohon adalah setiap orang atau kelompok yang mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, atau Tanda
Pendaftaran secara elektronik, baik berupa perseorangan, kelompok, atau badan.
7. Akun SIINas adalah akun yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian yang digunakan untuk dapat mengakses SIINas.
8. Unit Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut UP2 adalah unit layanan publik yang memberikan informasi, konsultasi, dan melaksanakan pelayanan publik yang berada di kantor pusat Kementerian Perindustrian.
9. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan/atau Tanda Pendaftaran.
10. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal yang melakukan pembinaan atas industri agro, industri kimia, tekstil, dan aneka, atau industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika di Kementerian Perindustrian.
11. Pengelola SIINas adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengelolaan sistem informasi, manaemen data, dan penyajian data dan informasi di Kementerian Perindustrian.
12. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
13. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap dokumen permohonan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, atau Tanda Pendaftaran yang telah lengkap, UP2 menyatakan penerimaan permohonan melalui SIINas.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan Verifikasi atas kebenaran dokumen permohonan yang disampaikan.
(3) Apabila diperlukan, Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat melakukan klarifikasi atas permohonan yang disampaikan oleh Pemohon.
(4) Tanggapan atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam pada hari kerja sejak disampaikannya klarifikasi.
(5) Penyampaian klarifikasi dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara elektronik melalui portal SIINas.
(6) Dalam hal tanggapan atas klarifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 33 TAHUN 2018 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 67/M- IND/PER/8/2016 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS, REKOMENDASI, SURAT KETERANGAN, DAN TANDA PENDAFTARAN DENGAN SISTEM ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN.
DAFTAR JENIS PRODUK UNTUK PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS, REKOMENDASI, SURAT KETERANGAN, ATAU TANDA PENDAFTARAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
A. PERTIMBANGAN TEKNIS NO.
JENIS PRODUK PERTIMBANGAN TEKNIS UNTUK SNI WAJIB Industri Logam 1 Produk Besi/Baja 2 Tabung Baja LPG 3 Kabel Listrik Industri Elektonika 4 Mesin Pendingin Ruangan 5 Lemari Pendingin 6 Mesin Cuci Industri Alat Transportasi 7 Pelek tanpa SNI
B. REKOMENDASI NO.
JENIS PRODUK I. REKOMENDASI IZIN USAHA INDUSTRI 1 Minuman Beralkohol 2 Rokok II. REKOMENDASI IMPOR Seluruh Industri 3 Barang Komplementer 4 Barang untuk Keperluan Tes Pasar 5 Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual 6 Limbah Non B3 Industri Kimia 7 IP/IT Bahan Berbahaya (B2) 8 Garam 9 Produsen Prekursor Non Farmasi 10 Produsen Nitrocellulose (IP-NC) Industri Makanan 11 Gula Kristal Rafinasi 12 Raw Sugar 13 Tepung Terigu Non Makanan 14 Perikanan III. REKOMENDASI EKSPOR 15 Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat 16 Skrap Logam 17 Produk Industri Pulp dan Kertas Berbahan Baku Non Kayu dan Kertas Bekas 18 Produk Telepon Seluler/Komputer/Tablet yang akan diimpor kembali
C. TANDA PENDAFTARAN NO.
JENIS PRODUK 1 Tipe Kendaraan Bermotor 2 Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld), dan Komputer Tablet 3 Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik
D. SURAT PERSETUJUAN NO.
JENIS PRODUK 1 Impor Kendaraan Bermotor 2 Impor Komponen Non IKD
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO