Article I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 75) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/8/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M- IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1075), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.