Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita
Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 28), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: