Article 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sesuai SNI 07-0061-2006;
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI).