Correct Article 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Current Text
Ketentuan Lain Hal-hal lainnya yang belum diatur dalam Perjanjian ini apabila dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur dengan adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Your Correction
