Correct Article 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Current Text
Sanksi
(1) Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang tidak benar, maka PIHAK KEDUA dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasai mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditemukan pelanggaran.
(2) Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran mengikuti program sejenis di Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran yang sama dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasai mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditemukan pelanggaran.
(3) Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran mengundurkan diri dari kepersertaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu setelah dilakukan verifikasi dokumen dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasai mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditemukan pelanggaran.
(4) Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran mengajukan mesin dan/atau peralatan bekas dan/atau yang pernah mendapat dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dari Kementerian Perindustrian dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasai mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditemukan pelanggaran.
(5) Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran pengalihan atau pemindahtanganan kepemilikan mesin dan/atau peralatan yang telah mendapatkan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan, maka PIHAK KEDUA dikenai sanksi administratif berupa pengembalian seluruh dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang telah diterima ke kas negara dan tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditemukannya pelanggaran.
Catatan:
Rangkap kedua untuk pihak kedua bermeterai Rp10.000,-
*) Coret yang tidak perlu
(6) Apabila PIHAK KEDUA tidak membuat laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu pada tahun berikutnya.
Your Correction
