Correct Article 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Current Text
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA berhak mendapat penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tujuan dan ruang lingkup program restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
(3) PIHAK KEDUA wajib memenuhi persyaratan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ... Tahun .... tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian.
(4) PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan kepada PIHAK PERTAMA setiap semester selama 3 (tiga) tahun.
(5) PIHAK KEDUA wajib memberikan akses bagi PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan hak-haknya.
Your Correction
