Correct Article 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Current Text
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
(1) PIHAK PERTAMA berhak mengawasi dan meminta laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 yang terpasang di lokasi pabrik PIHAK KEDUA, baik secara langsung maupun melalui penugasan kepada pihak ketiga.
(2) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini apabila:
a. sebelum pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan ternyata diperoleh informasi bahwa bukti-bukti pembayaran dan/atau dokumen mesin dan/atau peralatan dan/atau legalisasinya diragukan keabsahannya; atau
b. pengajuan permohonan pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak ditandatanganinya Perjanjian.
(3) PIHAK PERTAMA wajib membayar penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah memenuhi ketentuan pada Perjanjian.
Your Correction
