Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA (1) PIHAK PERTAMA berhak mengawasi dan meminta laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 yang terpasang di lokasi pabrik PIHAK KEDUA, baik secara langsung maupun melalui penugasan kepada pihak ketiga. (2) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini apabila: a. sebelum pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan ternyata diperoleh informasi bahwa bukti-bukti pembayaran dan/atau dokumen mesin dan/atau peralatan dan/atau legalisasinya diragukan keabsahannya; atau b. pengajuan permohonan pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak ditandatanganinya Perjanjian. (3) PIHAK PERTAMA wajib membayar penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah memenuhi ketentuan pada Perjanjian.
Your Correction